Barabai, KP – Anggota Polsek BAS Polres Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST ) mengamankan seorang laki – laki yang diduga melakukan tindak pidana Secara tanpa hak membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa ijin serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari -hari, sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (1) UU. Darurat Nomor12 Tahun 1951.
Hal ini disampaikan Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, Melalui Kasi Humas, AKP Soebagio, Waktu kejadian hari hari sabtu, (2/4) sekitar pukul 00.30 Wita Tepatnya Di warung malam Desa tembok bahalang Rt.004/002 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Adapun indentitas tersangka :
MH 39 Tahun, wiraswasta , Desa Tembok Bahalang Rt. 006 / 003 Kecamatan Batang Alai Selatan HST .
Dari tersangka diamankan Barang Bukti : 1 ( satu ) bilah sajam jenis belati lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna coklat , dengan panjang besi 14,5 (empat belas koma lima) cm dan panjang hulu 10 (sepuluh) cm.
Tersangka diamankan Pada Hari Sabtu tanggal 02/4 pukul 00.30 Wita Di warung malam Desa Tembok Bahalang Rt.004/002 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten HST , telah berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama MH, karena membawa sajam tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Berawal pada saat anggota Polsek BAS melaksanakan patroli menuju warung malam di desa tembok bahalang Kecamatan Batang Alai Selatan Kab. HST.
Tiba-tiba salah satu pengunjung warung tersebut lari sambil memegang sesuatu dari balik bajunya dan menuju dapur warung.
Kemudian pelaku melempar senjata tajam lengkap dengan kompangnya ke bawah meja dapur. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa senjata tajam jenis belati lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna coklat.
Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsek Birayang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ditanyakan tentang surat ijin sajam pelaku tidak bisa menunjukkan surat ijin dari yang berwenang.
Lalu, pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek Batang Alai Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Ary/KPO-1)















