Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Pedoman Pengendalian Gratifikasi Disosialisasikan

×

Pedoman Pengendalian Gratifikasi Disosialisasikan

Sebarkan artikel ini
15 Kalteng 2 Peserta sosialisasi foto bersama
Peserta sosialisasi foto bersama dengan tim lnspektorat Provinsi . Kalteng. (kp/ist)

Palangka Raya, KP – Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng, yang diikuti jajaran BPSDM Kalteng, Selasa (26/4).

Kegiatan didasarkan Permen Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona lntegritas Menuju Wilayah Bersih dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Baca Koran

Juga ada Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/333/2021 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kalteng, tim Inspektorat Kalteng melakukan sosialisasi Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Provinsi Kalteng.

Kepala BPSDM Kalteng Sri Widanarni berpesan, kepada semua peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sungguh-sunguh sehingga mampu memahami informasi dan pengetahuan yang akan disampaikan oleh tim lnspektorat Provinsi Kalimantan Tengah.

Kemudian dapat melaksanakan informasi tersebut di lingkungan kerjanya masing-masing. Selanjutnya saya minta kepada seluruh peserta kesadaran agar bersama-sama meningkatkan membangun komitmen untuk mencegah dan menangani gratifikasi di lingkungan BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

Tim lnspektorat Kalteng yang berugas terdiri dari Parno, Nunik Nuryanasari, dan Novilia Marta Putri meminta kepada seluruh pejabat pemangku kepentingan, dan pegawai di lingkungan BPSDM Kalteng untuk lebih berhati-hati dalam bertindak dan menerima sesuatu dari pihak lain yang sumber penerimaannya tidak jelas.

Utamanya sesuatu yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka berpesan untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak lain apabila tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang membenarkan pemberian dan penerimaan tersebut, terutama dari pihak yang sedang melakukan pengembangan kompetensi di BPSDM Prov. Kalteng.

Baca Juga :  RRI Diminta Jadi Garda Terdepan Menyiarkan Kebenaran

Diingatkan apabila menerima sesuatu dari pihak lain, maka segera lakukan pelaporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov. Kalteng. Sebagai aparatur, harus merubah paradigma tentang pengertian gratifikasi, karena selama ini banyak yang berpikiran gratifikasi yang termasuk tindak pidana korupsi adalah yang merugikan atau menggunakan uang negara.

Ditegaskan sebenarnya segala bentuk penerimaan uang, barang, fasilitas, diskon atau rabat baik yang diterima secara langsung maupun tidak langsung dan berhubungan dengan jabatan atau kewenangan sebagai aparatur pemerintah adalah bentuk dari gratifikasi.

Saat sosialisasi tersebut, ASN BPSDM Kalteng diajak untuk menjadi pribadi yang bersih, jujur, amanah dan berintegritas dalam melaksanakan tugas, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, sehingga dalam melaksanakan tugas tidak akan dihadapkan pada masalah-masalah hukum khususnya tindak pidana korupsi. (drt/k-10)

Iklan
Iklan