Rantau, KP – Lima Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tapin menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tapin untuk dijadikan Peraturan Daerah.
Persetujuan itu setelah DPRD Tapin menggelar Rapat Paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Tapin H Yamani agenda pendapat akhir fraksi-fraksi. Kamis (30/3/2022) kemarin.
Lima Fraksi DPRD yang memberikan pendapat akhirnya yaitu Fraksi PDI Perjuangan melalu juru bicaranya Wahyu Nugroho Ranoro, Fraksi Gamkasira melalui juru bicaranya H Zainal Helmi, Fraksi Golkar dengan juru bicara Emi Novita, Fraksi Demokrat Nasdem Roby Arpandie dan Fraksi PKB dengan juru bicara H Ikhwanudin Husin.
Semua lima fraksi menyetujui Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah untuk di jadikan Peratuaran daerah, namun sebelumnya memberikan catatan dan masukan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah dapat dijalankan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Tapin HM Arifin Arpan dalam menanggapi atas persetujuan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah, pertama pada kesempatan ini, saya ingin mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tapin atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah.
“Kenyataan ini terbukti dengan telah disetujuinya ranperda pengelolaan keuangan daerah ini menjadi peraturan daerah sesuai dengan jangka waktu yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, “ ucapnya.
Dengan disetujui peraturan daerah ini, pertanda bahwa adanya semangat keseriusan dalam menyelesaikan semua tahapan dan agenda percepatan penyelesaian pembahasan sampai dengan terlaksananya persetujuan sebuah aturan hukum.
Dikatakan Bupati bahwa Penyusunan ranperda pengelolaan keuangan daerah ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, sesuai dengan amanat pasal 101 ayat (3) peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah beserta dengan perubahannya.
“Peraturan daerah ini sebelum ditetapkan dan diundangkan terlebih dahulu disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, “katanya
Berharap dalam pemberian nomor registrasi peraturan daerah ini dapat berjalan dengan lancar sehingga peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tapin dalam lembaran daerah Kabupaten Tapin. (abd/K-6)















