Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Pemko Kurang `Peka’ Keluhan RPH dan RPU Dibiarkan
Bambang Yanto Permono Heran

×

Pemko Kurang `Peka’ Keluhan RPH dan RPU Dibiarkan<br>Bambang Yanto Permono Heran

Sebarkan artikel ini

Padahal Pemko Banjarmasin sudah lama merencanakan perbaikan, namun sampai sekarang belum juga direalisasikan

BANJARMASIN, KP – Perbaikan Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang berlokasi di kawasan Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan kembali dipertanyakan lantaran saat ini kondisinya semakin memprihatinkan.

Android

Masalahnya, karena hampir seluruh sarana dan prasarana yang ada di lokasi itu dinilai sudah sangat tidak memadai lagi.

” Padahal Pemko Banjarmasin sudah lama merencanakan perbaikan, namun sampai sekarang belum juga direalisasikan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Permono.

Kepada {KP} Selasa (17/5/2022) ) ia berharap, agar pihak Pemko secepatnya menanggulangi keterbatasan sarana dan prasarana tersebut. Mengingat ujarnya, bila masalah ini dibiarkan seadanya akan sangat berdampak terhadap lingkungan sekitar.

Bambang Yanto mengemukakan, sebelumnya pihak Pemko Banjarmasin sudah menjanjikan perbaikan terhadap RPH dan RPU tersebut.

Diungkapkan, usulan pembenahan RPH dan RPU sebenarnya juga sudah cukup lama disampaikan oleh dewan kepada pihak Pemko Banjarmasin.

“Bahkan karena dinilai mendesak, dewan melalui badan anggaran sudah memberikan dukungan agar perbaikan itu dianggarkan dalam APBD,” ujarnya.

Menurut penilaiannya hal paling mendesak dalam pembenahan RPH dan RPU , selain soal sarana dan prasarana yang sudah tidak memadai lagi adalah soal pengelolaan dan penanganan limbah .

Masalahnya katanya menegaskan, sistem pengolahan limbah merupakan hal yang vital dalam RPH dan RPU.

Dikemukakan, sistem saluran pembuangan limbah cair pada RPU harusnya didesain agar mengalir dengan lancar dan tidak mencemari tanah atau sungai serta lingkungan sekitar.

Demikian pula lanjutnya,, persyaratan bangunan utama yaitu meliputi tata ruang bangunan yang didesain agar memiliki ruang yang cukup sehingga seluruh pemotongan hewan dapat berjalan baik dan higienis.

Tempat pemotongan baik di RPH maupun di RPU itu lanjutnya, juga harus didesain sedemikian rupa agar pemotongan unggas memenuhi persyaratan dan benar-benar terjamin halal.

“Tidak kalah penting saat pemotongan unggas darah ayam atau unggas yang disembelih benar-benar tertampung dengan baik,” kata wakil ketua komisi dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Ditegaskannya, dalam rangka untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen, keamanan dan kualitas berbagai produk pangan yang akan dikonsumsi harus aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).

Menurutnya ketentuan itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1996 tentang Pangan.

Sehubungan itu ia menandaskan, setiap pengolahan produk pangan termasuk daging wajib memiliki sarana dan prasarana sesuai persyaratan yang telah ditentukan agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan atau berdampak terhadap kesehatan. (nid/K-3)

Iklan
Iklan