Tanjung, KP – Pria berinisial S alias Abi warga desa Nalui Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong, Rabu (25/5).
Abi diamankan pada sebuah rumah di desa Nalui kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong. Pria itu diduga seorang pengedar narkoba jenis shabu-shabu.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Humas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (26/5) malam.
Ia menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan disaku celana Abi ditemukan 4 plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu yang masing-masing 0,8 gram, 0,10 gram, 0,10 gram dan 0,13 gram dengan berat bersih 0,41 gram.
“dibungkus dalam kertas rokok warna emas dan bungkus bekas permen karet,” ujarnya.
Ketika diintrogasi, Abi mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan sudah menjual 1 paket dengan harga 200 ribu.
“Saat ini pelaku S alias Abi sudah diamankan di Polres Tabalong,” pungkasnya. (ros/K-4)