Barabai, KP – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Hilir Banua Rt. 003 Rw. 003 Kecamatan Pandawan Kabupaten HST.
Dari kasus itu diamankan seorang pria inisial SG (32), warga Bakapas Rt. 002 Rw. 001 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Sesuai KTP).
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, melalui Kasi Humas AKP Subagio mengatakan, tersangka diamankan di kediamannya di Desa Hilir Banua, Selasa (24/5) sekitar pukul 11.30 WITA.
Ia menuturkan, penangkapan yang bersangkutan bermula petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Hilir Banua Kecamatan Pandawan sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu-shabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan. Sehingga pihaknya berhasil mengamankan pelaku,” bebernya.
Dikatakannya, pada saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,59 gram, 1 pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang di dalamnya diduga terdapat sisa narkotika jenis shabu, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik warna bening lengkap dengan sedotannya warna bening dan 1 buah korek api gas warna ungu.
“Selanjutnya pelaku diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” tukasnya.
Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ary/K-4)