Banjarmasin, KP – Dua pria terpaksa berurusan dengan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin.
Setelah diciduk di seberang Apotik Kasio Jalan MT Haryono Banjarmasin Tengah, Jumat (3/6) sekitar pukul 15.30 WITA.
Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Adapun kedua pelaku yang saat ini meringkuk di rumah tahanan Polresta Banjarmasin adalah Noor Holis alias Holis (36), warga Jalan Kelayan B Gang Sewarga Banjarmasin dan Khairul Ambri alias Wali (49), warga Jalan Simpang Kuin Selatan Gang Lestari No.83 Rt.19 Rw. 02 Kuin Selatan Banjarmasin.
Dari tangan Holis dan Wali, petugas berhasil menyita barang bukti 1 paket shabu seberat 4,63 gram, kotak rokok, dua Handphone.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika, kedua pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Setelah mendapatkan ciri – ciri, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankannya,” jelas Kasat, Selasa (7/6).
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu siap edar.
“1 paket shabu ditemukan dalam kotak rokok yang yang tersimpan di saku celana sebelah kanan bagian depan milik Holis,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan keduanya, sabu tersebut dibeli secara patungan.
“Jika terbukti bersalah akan di kenakan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tambah Suryo lagi. (yul/K-4)