Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Pemkab Barut Akan Bentuk dan Implementasikan PBG

×

Pemkab Barut Akan Bentuk dan Implementasikan PBG

Sebarkan artikel ini
15 barut 6
SERAHKAN DOKUMEN - Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra menyerahkan berkas pertanggungjawaban ABPD tahun 2021, Rabu (15/6) di gedung DPRD Kabupaten Barut.(KP/Asari)

Muara Teweh, KP – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) dan DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan Rapat Paripurna I tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Pertanggungjawaban APBD tahun 2021, Rabu (15/6) di gedung DPRD Kabupaten Barut.

Hal ini berdasarkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah melakukan percepatan pembentukan peraturan daerah (Perda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Koran

Bupati Barito Utara Nadalsyah dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah segera mengimplementasikan peraturan tentang PBG dan membentuk perda tentang retribusi PBG agar proses retribusi atas pelayanan PBG, serta pendirian bangunan berjalan dengan baik.

Dimana pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

“Adapun fungsi dari retribusi tersebut untuk menuju ke standar yang lebih konsisten atas pembangunan bangunan-bangunan gedung di seluruh Republik Indonesia,” katanya.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penyerahan berkas pertanggungjawaban ABPD tahun 2021 yang mana nanti akan dibahas di rapat paripurna selanjutnya.

Hadir pada acara itu, Ketua DPRD dan Anggota Kabupaten Barito Utara, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara serta Instansi vertikal. (asa/K-10)

Baca Juga :  Dislutkan Kalsel Tanam 113.000 Pohon Mangrove, Rehabilitasi Kawasan Pesisir Kritis
Iklan
Iklan