Paringin, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait pengelola UPK eks PNPM di Balangan.
Seperti diketahui, Badan Kerjasama Desa (BKAD) unit Pengelolaan Kegiatan Dena Amanah Pemberdayaan Masyarakat kabupaten Balangan telah mengirim surat permohonan RDPU ke DPRD Balangan untuk menolak UPK Eks PNPM dijadikan Bumdesma.
RDPU yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Senin (13/6/2022) kemarin, dengan dihadiri Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan, Wakil Ketua I DPRD M Ifdali dan Komisi I DPRD, sejumlah pengelola UPK eks PNPM di Balangan lakukan penolakan keras menjadi Bumdesma.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Didalam Bab XVI Ketentuan lain-lain, Pasal 73 Ayat 1 disebutkan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi BUMDes Bersama.
Ketua Asosiasi DKAD Balangan M Mukni menyebut, dana yang pihaknya kelola merupakan dana amanah, dan tidak harus menjadi Bumdesma sedangkan yang ia pelajari Bumdes dananya dari APBN.
Ia juga mengatakan dana yang ia kelola merupakan dana amanah dan sedangkan saat ini sudah berjalan dengan baik. Maka pihaknya menolak PNPM menjadi Bumdesma.
“Kami dari asosiasi Balangan 6 Kecamatan sepakat menolak dengan PP yang ada, sementara setelah adanya RDPU kami yang pertama kemarin bisa menjadi tenang dalam bekerja tidak ada, permintaan data ini dan itu,” sebutnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Balangan M Ifdali mengatakan, inti dari RDPU tersebut DPRD Balangan sepakat menolak PP No 11 Tahun 2021 Pasal 73 berkenaan dengan UPK eks PNPM menjadi Bumdesma.
“Setelah ini kemungkinan asosiasi UPK akan menyerahkan hasil berita ini ke Asosiasi NKRI, dan kami dari Komisi dan Pimpinan akan tetap mendukung ikut dalam pengawasan sampai DPR RI di Komisi 5,” imbuhnya. (rel)















