Banjarmasin, KP – Hari ini, Senin (18/7) terdakwa Rizky Amalia, tak lain diketahui istri oknum Polisi, yang terlibat arisan online bodong, dituntut.
Diketahui, perkara dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan online bodong (fiktif) dengan terdakwa Rizky Amalia hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sempat ditunda dan tak digelar pada Senin (11/7) lalu, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, dan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) bakal dilaksanakan hari ini, Senin (18/7).
Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, sidang tersebut akan digelar di Ruang Sidang Candra pukul dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuncoro.
Penuntut Umum pada Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji mengatakan, tuntutan terhadap Rizky Amalia bakal siap dibacakan pada pelaksanaan agenda sidang Senin.
Penundaan pembacaan tuntutan pada Senin (11/7) lalu, kata dia, disebabkan karena pihaknya menunggu rampungnya keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dua korban dalam perkara ini.
“Menunggu keputusan LPSK untuk dua orang korban. Yang sudah ada penghitungannya baru untuk 4 korban. Jadi ditunggu lengkap, supaya keenam korban di berkas perkara ini bisa menuntut ganti ruginya,” kata Radityo.
Pada berkas perkara bernomor 343/Pid.B/2022/PN Bjm ini tercantum ada enam korban dugaan penipuan dengan total kerugian Rp 650 juta.
Sedangkan barang bukti yang disertakan, yakni satu unit rumah beserta sertifikatnya, uang tunai Rp 90 juta serta sejumlah benda lain seperti barang elektronik, pakaian, sepatu dan tas bermerek yang diduga didapat dari hasil kejahatan.
Dimana Rizky Amalia didakwa tiga pasal sekaligus. Tak cuma Pasal 378 dan 372 KUHP tapi juga Pasal 28 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 45A Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk diketahui, perkara ini bukan satu-satunya yang menyeret Rizky Amalia karena masih ada berkas perkara lainnya yang bakal menanti.
Menurut Radityo yang juga merupakan Kasubseksi Prapenuntutan Tipidum Kejari Banjarmasin, masih ada berkas perkara Rizky Amalia yang tengah ditangani oleh penyidik Polresta Banjarmasin dan belum dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin.
“Belum masuk ke kejaksaan berkas yang satu lagi masih di penyidik,” terang Radityo.
Selain itu, ada pula satu berkas lainnya yang juga ditangani penyidik Polda Kalsel menjerat Rizky Amalia. (K-2)