Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Masuk Mall Wajib Booster Sudah Berlaku di Banjarmasin

×

Masuk Mall Wajib Booster Sudah Berlaku di Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
Wajib Booster - Pengunjung Mall di Banjarmasin saat menscan barcode aplikasi Pedulilindungi.

Banjarmasin, KP – Mulai sekarang, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin resmi menerapkan wajib booster bagi warga yang ingin masuk fasilitas umum seperti mall dan tempat umum lainnya.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota NOMOR : 442.12/54 -P2P/2022 tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat di kota Banjarmasin yang baru-baru ini diterbitkan.

Android

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, tujuan diterbitkannya SE tersebut tidak lain adalah untuk meningkatkan kekebalan kelompok atau herd imunity di Bumi Kayuh Baimbai ini.

Selain itu, ia menyebut SE itu juga merupakan turunan dari arahan yahg disampaikan pemerintah pusat terkait aturan yang mewajibkan booster tersebut.

“Memang sudah kami keluarkan SE, dan itu sudah sesuai dengan arahan pak presiden,” ucapnya saat ditemui awak media, Kamis (21/07) siang.

Menurutnya, selain untuk mempermudah warga dalam melakukan urusan, khususnya dalam urusan perjalanan. Pasalnya, sejak tanggal 17 Juli kemarin, pelaku perjalanan wajib sudah dibooster agar bisa membeli tiket pesawat atau kapal

“Kalau belum berbooster harus melewati pemeriksaan PCR lebih dulu,” ujarnya.

Apalagi ia melihat kondisi perkembangan kasus Covid 19 di Kota Banjarmasin dalam beberapa hari ke terakhir memang sedang mengalami kenaikan.

Berdasarkan data yang dirilis Dinkes Banjarmasin per 20 Juli 2022 kemarin, jumlah kasus Covid 19 di Banjarmasin sudah mencapai 102 kasus aktif, dengan rincian 17 orang dirawat di rumah sakit dan 85 orang menjalani isolasi mandiri.

Dalam sehari, penambahan kasus aktif di Banjarmasin bisa sampai 13 sampai 14 kasus per hari.

Karena itu, Ibnu menegaskan bahwa pihaknya memang memberi penekanan bagi warga yang masuk mall dan fasilitas publik lainnya termasuk perkantoran dan fasilitas pendidikan wajib berbooster lebih dulu.

“Kita ketatkan lagi sesuai dengan arahan pemerintah pusat,” imbuhnya.

Namun sayangnya, Ibnu mengakui bahwa pihaknya belum ada rencana menjalankan langkah kongkret mengenai penerapan SE tersebut

“Saat ini belum ada rencana menggiatkan razia vaksin dari pemko. Untuk membuka gerai vaksin di tempat publik juga masih belum ada rencana mengarah ke sana,” ungkapnya.

“Tapi secara insidentil, razia dan pemberian vaksin diluar puskesmas masih dijalankan oleh jajaran TNI-POLRI. Kalau kita mengarahkan warga untuk menjalani vaksin ke Puskesmas,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Muhammad Ramadhan membenarkan bahwa aturan yang termaktub dalam SE tersebut baru saja ditandatangani oleh Wali Kota Banjarmasin.

“Karenanya kami berharap dengan adanya SE ini bisa meningkatkan minat masyarakat agar melaksanakan booster atas kesadarannya sendiri.

Senada dengan Ibnu Sina, Ramadhan menegaskan, bahwa SE ini merupakan langkah mengantisipasi meningkatnya paisen Covid 19 varian omicron.

“Peningkatan ini tidak lepas dari dampak yang terjadi dari kembali dibukanya akses perjalanan dari setiap daerah sejak peningkatan kasus di Jakarta yang lalu,” katanya.

“Dan itu sudah diprediksi, tiga bulan setelah kembali terjadinya lonjakan kasus Covid 19 di Jakarta, pasti berdampak pada daerah, termasuk di Banjarmasin,” pungkasnya.

“Aturan ini sudah kita sampaikan kepada para pelaku usaha, pariwisata dan setiap perkantoran dan penerapan aturan itu akan terus dievaluasi,” tuntasnya.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3917/SJ, Tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat tanggal 11 Juli 2022 Pemko menerbitkan SE sebagai bentuk turunannya.

Di dalam SE itulah termuat ada aturan yang menyatakan vaksinasi dosis lanjutan (booster) wajib sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.

Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah. (Kin/KPO-1)

Iklan
Iklan