Bambang Yanto menyebutkan adapun besaran pajak yang diusulkan diantaranya pajak hiburan, pajak restoran, pajak penerangan jalan umum (PJU) dan pajak kesenian
BANJARMASIN, KP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin kembali menggenjot pembahasan Raperda atas revisi Perda tentang Pajak Daerah.
Dalam pembahasan lanjutan dengan Badan Pengelola Keuangan,Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bagian Hukum Pemko Banjarmasin, Rabu (13/7/2022) kemarin, diusulkan besaran pajak sejumlah tempat usaha atau objek pajak.
” Dari tarif pajak yang diusulkan diturunkan, masih tetap, bahkan ada yg dihapuskan,” kata Ketua Pansus Raperda tentang Pajak Daerah ini.
Ia menyatakan, penyesuaian besaran pajak memang jadi komitmen pihaknya bersama pemerintah kota dalam revisi Perda Pajak Daerah dalam rangka mendongkrak peningkatan PAD..
Bambang Yanto menyebutkan adapun besaran pajak yang diusulkan diantaranya pajak hiburan, pajak restoran, pajak penerangan jalan umum (PJU) dan pajak kesenian.
Untuk pajak hiburan dari maksimal ditetapkan sesuai UU diusulkan diturunkan menjadi 20 hingga 25 persen dari sebelumnya ditetapkan 40 persen, kemudian pajak restoran yang diusulkan masih tetap 10 persen.
Disebutkan besaran tarif pajak hiburan yang diturunkan ini seperti pajak diskotik, kelab malam, pub, bar, musik disjoki dan sejenisnya.
Selanjutnya, pajak PJU yang diusulkan diturunkan menjadi 5 persen . Terutama untuk PJU untuk kepentingan sosial.” Sedangkan khusus pajak hiburan seperti pagelaran kesenian tradisional atau kesenian rakyat diputuskan dihapuskan, ,” katanya.
Lebih jauh ia mengemukakan. khusus pajak restoran dan rumah makan pansus sebelumnya mengusulkan besaran pajak diklasifikasi dan tidak dikenakan pukul rata yaitu 10 persen.
“Klasifikasi kalau restoran atau rumah makan beda-beda,sehingga besaran pajaknya diusulkan tidak disamaratakan,” ujarnya.
Disebutkan usulan itu sesuai aspirasi para pemilik restoran dan rumah makan saat pertemuan lanjutan pembahasan Raperda tersebut beberapa waktu lalu..
“Seperti halnya pajak tempat hiburan malam (THM) itukan item pajaknya terpisah-pisah . Kalau menyediakan makan dan minum dipungut juga, sementara diskotik atau pub juga kena pajak,” ujarnya.
Disebutkan, kedepan berbagai item pajak THM itu agar tidak menyulitkan pemungutannya juga diusulkan dirangkum satu pajak saja.
Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, penarikan pajak akan difokuskan pada satu instansi yakni, Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin (Bakeuda) .
“Jadi tidak banyak dinas lagi yang ngurusin pajak, cukup satu saja lagi yakni Bakeuda,” katanya.
Menyinggung pajak hiburan yang dihapuskan adalah, berupa pagelaran kesenian rakyat. pagelaran musik,tari busana dan kontes kecantikan yang berkelas lokal/ tradisional menjadi nol persen.
Lebih jauh ia menjelaskan, terbitnya Undang- Undang Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdampak signifikan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin.
Termasuk ujarnya, diantaranya, terkait landasan hukum soal penarikan pajak daerah yang sebelumnya masing- masing diatur dalam Perda secara spesifik atau tersendiri.
Dikatakan, menyusul l terbitnya UU No : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor : 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) , maka seluruh Perda soal pengaturan pajak daerah Kota Banjarmasin akan digabung menjadi satu Perda,” katanya. (nid/K-3)















