Banjarmasin,KP – Anggota komisi II DPRD Kota Banjarmasin Yunan Chandra mempertanyakan penyelesaian pendataan aset Pasar Sentra Antasari.
Menurutnya pendataan aset dilakukan mulai jumlah toko atau kios, jumlah pedagang, lahan parkir maupun terhadap aset lainnya.
” Pendataan aset diperlukan karena masalah ini terkait rencana Pemko Banjarmasin yang kabarnya akan mengambil alih pengelolaan Pasar Sentra Antasari,” ujar Yunan Chandra.
Sebelumnya kepada {KP} Rabu (13/7/2022) ia menilai, Pasar Sentra Antasari yang awal pembangunannya diharapkan menjadi salah satu pasar terbesar di Kota Banjarmasin itu seolah tidak bertuan.
Masalahnya , karena sudah beberapa tahun pasar yang dibangun sekitar tahun 2000 setelah pihak Pemko menjalin kerjasama dengan investor yaitu PT Giri Jaladhi Wabah (GJW) itu pengelolaannya sampai sekarang tidak ada kejelasan.
Yunan mengatakan, sebelumnya pengelolaan Sentra Antasari masih berada di tangan PT Giri Jaladhi Wana (GJW). Namun kontrak perjanjian kerjasama Hak Guna Bangunan (HGB) dengan Pemko Banjarmasin akan berakhir 2023 tahun depan.
Sebagaimana diketahui lanjutnya,, selaku investor pembangunan Pasar Sentra Antasari PT GJW tersangkut masalah hukum dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Banjarmasin sekitar tahun 2011.
Belakangan kata anggota dewan dari Partai Nasdem ini atas permintaan Pemko Banjarmasin oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin mengeluarkan Legal Opinion (LO).
“Dengan dikeluarkannya LO tersebut, maka memberikan peluang bagi Pemko Banjarmasin untuk mengambil alih secara penuh pengelolaan Sentra Antasari,” ujarnya.
Yunan Chandra memaparkan, salah satu isi LO yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Banjarmasin adalah sebelum Pemko Banjarmasin mengambil alih pengelolaan dengan syarat agar mendata seluruh aset Pasar Sentra Antasari. Termasuk jumlah toko, jumlah pedagang hingga lahan parkir.
Menurutnya menyusul keluarnya LO tersebut, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina sekitar tahun 2017 kemudian memerintahkan kepada SKPD terkait melakukan pendataan seluruh aset Pasar Sentra Antasari, Termasuk data jumlah kios dan pedagang.
” Pertanyaannya sampai sejauh mana penyelesaian pendataan seluruh aset pada Pasar Sentra Antasari sampai sekarang masih belum jelas,” demikian kata Yunan Chandra. (nid/K-3)















