Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Ekonomi

BPJAMSOSTEK Banjarmasin Ajak 50 Perusahaan Peserta Beri Perlindungan ke Pekerja Rentan

×

BPJAMSOSTEK Banjarmasin Ajak 50 Perusahaan Peserta Beri Perlindungan ke Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini
IMG 20220822 172419 scaled
Space Iklan

Banjarmasin, KP –
BPJAMSOSTEK Banjarmasin menggelar kegiatan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan company gathering bersama perusahaan binaan Kantor Cabang HSS Kandangan di Hotel Best Western Banjarmasin, Sabtu (20/08/2022).

Kegiatan bertujuan untuk penguatan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh Badan Usaha/Pemberi Kerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan merefresh serta mengupdate pengetahuan dan dinformasi terbaru perihal Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

GBK

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Bunyamin Najmi, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Kandangan, Iwan Pramono dan 50 Badan Usaha/Pemberi Kerja Binaan Kantor Cabang HSS Kandangan.

“Selain kita update informasi terbaru dari Program BPJAMSOSTEK kepada Badan Usaha dan Pemberi kerja, kami juga mengajak agar mendaftarkan seluruh pekerja dari masing-masing perusahaan dan para pekerja rentan di sekitar lingkungan perusahaan,” ujar Bunyamin.

Bunyamin menambahkan, pihaknya melalui Kantor Cabang BPJAMSOSTEK HSS Kandangan, mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada Perusahaan Harapan Binuang Muda, Anugerah Binuang Mulia dan Tapin Coal yang telah ikut melindungi dan mendaftarakan pekerja rentan di sekitar wilayah perusahaan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Harapannya dengan dengan ada kegiatan ini, dapat menginisiasi para badan usaha dan pemberi kerja di Kalimantan Selatan untuk ikut juga melindungi para pekerja rentan di sekitar wilayah perusahaannya melalui masing-masing program CSR perusahaan,” ucap Bunyamin.

BPJAMSOSTEK menyelenggarakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bentuk negara hadir melindungi para pekerja di Indonesia dengan 5 Program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Apapun pekerjaannya baik formal (penerima upah) maupun informal (bukan penerima upah) memiliki risiko dalam melakukan semua pekerjaan, tanpa terkecuali seperti pedagang, petani, tukang ojek dan pekerja rentan lainnya.

Baca Juga :  IHSG Berpotensi Mendatar Seiring Pasar Cermati Hasil Pilpres AS

Oleh karena itu, dibutuhkan kepedulian bersama dari semua pihak, baik pemerintah, pekerja, badan usaha dan pemberi kerja untuk dilindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar aman dan nyaman dalam bekerja. (Opq/KPO-1)

Iklan
Iklan
Ucapan