Marabahan, KP – Program JMS (Jaksa Masuk Sekolah) paparkan menyangkut ancaman korupsi dan kekerasan terhadap anak, Senin (29/8).
Kegiatan di SMAN 1 Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola) oleh Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).
Materi dibawakan adalah “stop kekerasan anak yang ditinjau dari Undang-undang perlindungan anak”.
Turut sebagai narasumber Romadu Novelino SH, MH selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum didampingi Nazeni Rahman, Pranata Humas dan Fakhrur Razi SH selaku Pranata Komputer.
Dalam pemaparan menjelaskan, terkait hak dan kewajiban anak secara rinci.
Dan menjelaskan, bahwa antara hak dan kewajiban harus berjalan secara seimbang.
Sehingga anak tidak hanya memperhatikan haknya namun juga perlu melaksanakan kewajibannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang telah berlaku.
Selain itu, memaparkan perbuatan apa saja yang masuk dalam kategori kejahatan terhadap anak.
Hal tersebut disampaikan agar siswa dan siswi SMAN 1 Anjir Pasar dapat menghindari perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri sebagai anak. Respon positif terhadap program terlihat dari banyaknya siswa yang mengajukan pertanyaan, dan menanggapi terkait dengan pencegahan kekerasan terhadap anak.
Serta seputar hak dan kewajiban anak sebagaimana yang diatur di dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pimpinan kita berharap kegiatan terus berlangsung dengan baik dikarenakan JMS ini merupakan tindakan preventif/ pencegahan yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak.
Sehingga anak dibekali pengetahuan tentang hukum dengan tujuan menjauhi hukuman,” ucap Romadu Novelino.
Materi lain, juga disampaikan terhadap kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik serta pengelola keuangan sekolah.
Ini soal mengenal delik tindak pidana korupsi dan potensi penyimpangan di lingkungan sekolah.
“Guru dan tenaga pendidik memberikan penguatan dan pemahaman peraturan perundang-undangan yang bertujuan upaya pencegahan terjadinya praktik korupsi dan kekerasan terhadap anak di sekolah,” ujarnya.
Tujuan lain mengenalkan beberapa items antara lain pengertian diversi, restorative justice, hak anak dalam proses peradilan pidana (UUSPA) serta Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang guru. (K-2)















