Banjarmasin, KP – Muhammad Aditya Ramadhan alias Kokoh (24) hanya bisa pasrah ketika digelandang ke Mapolresta Banjarmasin.
Hal ini dikarenakan warga jalan warga jalan Dahlia, Gang Budaya Telawang Banjarmasin Barat ini, tertangkap petugas Satuan Res Narkpba Banjarmasin membawa narkoba jenis shabu.
Pemuda itu diciduk ketika berada di jalan Japri Zamzam, Komplek Sugiono, Rt. 40, Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (1/8).
Dari tangan Kokoh, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti 8 paket shabu dengan berat bersih sebesar 138,11 Gram.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, pelaku diamankan bersamaan dengan barang bukti, berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Pelaku kedapatan menyimpan 8 paket shabu dengan berat bersih sebesar 138,11 Gram,” jelasnya, Jumat (5/8).
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 pak plastik klip, 1 buah sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan nopol DA 4271 AR, dan jua beberapa barang bukti lainnya.
“Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan pihak penyidik dan jika terbukti bersalah akab di jerat dengan pasal 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tegasnya. (yul/K-4)