Rantau, KP – Pihak kepolisian sepertinya makin gencar memberantas perjudian online. Kali ini, Tim Unit II Tipidter Sat Reskim Polres Tapin amankan seorang berinisial NE (39), karena diduga melakukan tindak pidana judi togel online.
Pria itu diamankan di sebuah rumah di Jalan Gang Mupakat Rt 005 Rw003 Kel. Bitahan Kec. Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Jumat (26/8) sekitar pukul 12.30 WITA.
Hal itu disampaikan Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser melalui Kasi Humas, AKP Agung Setiawan, Sabtu (27/8) kemarin.
Dijelasakannya, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di kawasan Gang Mupakat sering ada aktivitas perjudian online jenis togel.
“Berdasarkan laporan tersebut Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Tapin melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pengintaian ternyata benar di tempat tersebut sedang dilakukan perjudian online,” ujarnya.
Kemudian pelaku NE yang sedang melakukan perjudian diamankan petugas beserta uang tunai Rp 626 ribu.
Dari penangkapan tersebut, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu Handphone Merk OPPO seri A3s warna Ungu, yang digunakan pelaku untuk mengirim angka – angka togel ke situs judi m2.totojitu-online.com dengan nama akun yudiirawan dengan password Yudi67, serta uang pembelian togel dari pemasang sebesar Rp 1.226.000.
“Selanjutnya pelaku NE beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatan, pelaku dikenakan pasal 27 ayat (2) sebagaimana yang dimaksud Pasal 45 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 303 KUHPidana.
“Sehingga pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” tegasnya. (abd/K-4)