Banjarmasin, KP – Pansus Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat melakukan finalisasi Raperda tersebut bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Biro Hukum Setda Kalsel.
“Kita berupaya menyelesaikan Raperda ini sebagai payung hukum teloransi kehidupan bermasyarakat,” kata Ketua Pansus Raperda Penyelengaraan Teloransi Kehidupan Bermasyarakat, H Haryanto kepada wartawan, Rabu (31/8), di Banjarmasin.
Haryanto mengakui, Pansus sudah melaksanakan tugasnya, kita lebih banyak mengakomodasi harapan-harapan dan masukkan dari kabupaten/kota pada saat melakukan uji publik.
“Ada beberapa hal yang bisa kita akomodasi dan beberapa hal yang tidak perlu diakomodasi lagi karena sudah ada di Raperda ini,” tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selain itu, Haryanto berterima kasih atas partisipasi dan pemikiran untuk perbaikan Raperda ini.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dikirimkan ke Kemendagri untuk difasilitasi dan diharapkan bisa diparipurnakan pada Oktober mendatang,” jelas Haryanto. (lyn/K-7)