Banjarmasin, KP – Dua pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Agaria Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Keduanya disidangkan, karena adanya dugaan melakukan pungutan tidak sesuai alias gratifikasi pada proyek Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Tanbu.
Kedua pejabat tersebut yang menjadi terdakwa adalah Izhar mantan Kepala BPN/Agaria Tanbu dan Kasub Seksi Pengukuran Siswanto yang berperan aktif melakukan gratifikasi.
Korban adalah pemilik persil di desa Banjarsari, desa Bayansari dan desa Purwadadi. Masing-masing pemilik persil di tiga desa tersebut dipungut sebesar Rp3,5 juta, sedangkan desa Sari Mulya dipungut setiap persil Rp1.750.000.
Menurut dakwaan yang disampaikan JPU Gandhi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Haruis Buwono, dari hasil pungutan tersebut Siswanto dapat mengumpulkan dana sebesar Rp4.784.916.100. Dan secara pribadi terdakwa Siswanto mengantongi secara pribadi sejumlah Rp1.272.500.000.
Terdakwa Siswanto menyerahan sebagai dana yang dipungut tersebut kepada terdakwa Izhar hanya Rp460 juta.
Menurut saksi Taufik Rohman dari Kanwal BPN Kalsel, pada 2017 proyek PTSL di Tanbu terdapat PTSL sebanyak 9.000 persil yang dibagi pendanaan dari Kanwil sebanyak 6.500 persil dan dari Tanbu sebanyak 2.500 persil.
Program ini menurut saksi, pemilik persil hanya dibebani biaya dikisar angka Rp200.000, untuk biaya ukur, materai pengumpulan data maupun biaya sosialisasi.
Atas perbuatan kedua terdakwa yang diadili secara terpisah, masing-masing didakwa melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, untuk dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair pasal 12 haruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (hid/K-4)















