BANJARMASIN, Kalimantan Post.com – Pernyataan saksi Ahli dan Adichat pada sidang lanjutan perkara dugaan Korupsi dengan 169 kredit macet di BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin di Pengadilan Tindak Piana Korupsi (tipikor), Rabu (6/5/2026).
Saksi ahli Ratoni dan saksi Adichat yakni Norma (yang dihadirkan oleh terdakwa Rabiatul Adawiyah untuk meringankan atau membebaskan diri dari dakwaan pidana)
Dimana saksi ini berhak diajukan berdasarkan Pasal 65 KUHAP untuk membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa yakni mantan Mantri BRI Unit Kuin Alalak M. Madiyana Gandawijaya SH, Rabiatul Adawiyah serta Hairunisa selaku narahubung nasabah.
Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit bermasalah tersebut
Dalam sidang majelis hakim yang diketua Irfanul Hakim SH MH, dari saksi ahli beberkan soal tindakan berdasarkan fakta hukum.
Sednagka saksi Norma, yang satu saol sertifikat serta pinjaman pada BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin.” memamg ada saya setelah pulang sebagai TKW (Tenaga Kerja Wanita) ada pinjam dengan jaminan sertifikat, tapi semua telah saya lunasi,” ucapnya.
Ia sebut, untuk Rabiatul Adawiyah, tidak sepenuhnya dirinya lakukan atas semua kesalahan, karena ada orang lain suruhannya.
“Soal ;ainnya aya tak mengetahui,” ucap Norma pada persidangan yang ke 13 kalinya ini.
Sebelumnya, untuk membuktikan dakwaannya, JPU Syamsul Arifin,SH dan rekan, telah menghadirkan beberapa orang saksi.
Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Salah satunya Abdul Rauf, staf sekaligus Officer Recovery BRI yang bertugas melakukan pemulihan kredit macet.
Di hadapan majelis hakim, salah satu saksi yang bernama Abdul Rauf mengungkapkan awal mula ditemukannya ratusan kredit bermasalah di unit kerja tersebut.
Ia menyebut jumlahnya mencapai ratusan rekening bermasalah.”Awalnya saya menemukan 169 kredit macet di BRI Unit Alalak,” ucapnya.
Dari hasil penelusuran, ditemukan dugaan modus “tempilan” dan “topengan”, yakni penggunaan identitas orang lain untuk pengajuan pinjaman.
Selain itu, terungkap pula adanya dugaan kredit fiktif yang melibatkan oknum mantri.
Abdul Rauf yang telah bekerja selama 25 tahun di BRI menjelaskan, dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), pinjaman KUR Makro dapat mencapai Rp 100 juta.
Sementara KUR Mikro bisa mencapai Rp 50 juta tanpa agunan.
Ia juga memaparkan prosedur pengajuan kredit, mulai dari kelengkapan administrasi hingga verifikasi lapangan.
Namun dalam perkara ini ditemukan praktik penggunaan calo atau pihak ketiga yang menyiapkan dokumen bagi calon debitur.
“Modusnya melalui pihak ketiga yang menyiapkan dokumen untuk peminjam,” katanya.
Dari 169 debitur bermasalah tersebut, hanya empat orang yang tercatat melunasi pinjaman.
Selebihnya masuk kategori macet, bahkan sejumlah nama diduga fiktif karena alamat pada KTP tidak ditemukan saat dilakukan pengecekan lapangan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tertanggal 4 Agustus 2025, kerugian negara mencapai sekitar Rp 4,7 miliar.
Rincianya, M. Madiyana Gandawijaya sebesar Rp 2,1 miliar, Hairunisa Rp1,2 miliar, dan Rabiatul Adawiyah Rp 1,4 miliar. Perbuatan itu diduga berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. (KPO-2)















