Kotabaru, KP – pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kotabaru Tahun 2022 sebelum berakhirnya Tahun Anggaran memberikan dampak positif bagi daerah Kabupaten Kotabaru, khususnya sebagai lokus kunjungan daerah lain.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPEDA) Kabupaten Kotabaru, H Akhmad Rivai ketika menerima kunjungan pejabat Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya. Sabtu (26/11/2022).
Heru Purwanto, pejabat pengelola bidang pajak PBB-P2 dan BPHTB BPPRD Kota Palangka Raya menjelaskan maksud tujuannya ke Kotabaru antara lain konsultasi terkait bagaimana pengelolaan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kotabaru, sehingga capaian dari target yang telah ditetapkan terpenuhi sebelum tahun anggaran berakhir.
“Setelah kami jalan-jalan menikmati objek wisata yang berada di Kotabaru, sekaligus secara langsung mengamati bagaimana sistem pengelolaan pembayaran pajak hotel dan pajak restoran yang ada di Siwalk Siring Laut, serta retribusi objek wisata Gedambaan, Kami sangat mengapreasisasi dan respon positif.” ujar Heru.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru H Akhmad Rivai, mengatakan kedatangan dari pejabat BPPRD Kota Palangka Raya disambut baik dan memberikan nilai tambah terhadap penerimaan pejak dan retribusi daerah Kabupaten Kotabaru terutama mengenal dan menikmati destinasi wisatanya yang saat ini semakin ditingkatkan.
“Untuk target PBB-P2 dan BPHTB sebagaimana dialokasikan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yaitu PBB-P2 sebesar Rp.2.320.594.219,00 dan BPHTB sebesar Rp.7.549.781.577,00.
Selanjutnya, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 PBB-P2 dialokasikan sebesar Rp.2.364.123.970,00 dan BPHTB dialokasikan sebesar Rp.71.084.581.995,00
Pada minggu ketiga bulan November 2022 realisasi PBB-P2 Kabupaten Kotabaru capaiannya sebesar Rp.2.491.280.415,00 atau 105,38%, dan BPHTB capainnya sebesar Rp.70.695.996.834,89 atau 99,45%;
Hal ini berkat dukungan dari partisipasi masyarakat atas kesadarannya mendaftarkan tanah dan bangunannya sebagai wajib pajak PBB-P2; juga melalui PPAT serta Perusahaan perkebunan dan pertambangan yang telah melakukan transaksi jual beli tanah baik pemindahan hak ataupun pemberian hak baru, disamping kerjasama dengan BPN Kotabaru terkait proses pembuatan dan penerbitan sertifikat.” Tutupnya. (and/K-6)