Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kotabaru

Direktur PT ADL Ditahan

×

Direktur PT ADL Ditahan

Sebarkan artikel ini

Usai Diserahkan Kejati Kalsel

8a
TERSANGKA R beserta barang bukti diserahkan penyidik Kejati Kalsel ke Kejari Balangan. (ISTIMEWA)

Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) tersangka berinisial R selaku Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (PT ADL) (Perseroda) ke Kejaksaan Negeri Balangan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, Jumat (7/3) memnenarkan soal ini.

Baca Koran

“Tersangka R diserahkan pada Kamis (6/3) dan dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-306/O.3.22/Ft.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025 selama 20 hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan dan perkaranya akan segera dilimpahkan untuk disidangkan,” ujarnya.

Kejari Balangan, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi dari Penyidik Kejati.

Tersangka R  Kabupaten Balangan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor: 188.45/853/Kum TAHUN 2022 tanggal 29 Nopember 2022 tentang Pengangkatan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari.Tersangka R disangka melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan yang dilakukan tersangka R tersebut terjadi pada Desember 2022 sampai dengan Juni 2023.

Telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp18.645.713.750,00- (delapan belas miliar enam ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

Selain penyerahan tersangka juga dilakukan penyerahan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan berupa uang senilai Rp 4.280.000.000,- (empat milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah), dokumen dan 2  bidang tanah. (*/ZI)

Baca Juga :  Wabup Serahkan SK CPNS dan PPPK Tahun 2025
Iklan
Iklan