Banjarmasin, KP – Kontraktor pelaksana proyek pengerjaan jembatan apung yang melintang di Bawah Jembatan Dewi, KmM 1 Banjarmasin, rupanya harus membayar denda, alias addendum kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah mengatakan, denda tersebut dijatuhkan akibat waktu kerja yang molor dari kontraktor penyedia jasa.
Pasalnya, penyedia jasa sudah bekerja melewati batas waktu yang ditentukan alias molor dari waktu kontrak.”Denda yang dibayarkan, sekitar Rp4 juta per hari,” ungkapnya pada awak media, Senin (31/10) siang.
Kendati demikian, di sisi lain pihaknya mengklaim bahwa pengerjaan jembatan apung sudah berjalan 95 persen.
Diketahui sebelumnya, pengerjaan jembatan yang menghubungkan kawasan Siring Kampung Ketupat dan Siring Patung Bekantan itu dimulai sejak akhir Juli dan ditarget rampung 24 September, tadi.
Anggaran yang dikucurkan, sebesar Rp4,5 miliar.Lalu, mengapa penyelesaian proyek yang dikerjakan bisa terlambat?
Belakangan diketahui, hal itu terjadi lantaran adanya inspeksi yang dilakukan Komisi III DPRD Banjarmasin ke lokasi proyek.
Dari inspeksi, ada sejumlah hal yang menjadi sorotan. Pertama, adanya proyek tersebut tidak diketahui secara utuh oleh Komisi III DPRD Banjarmasin.
Kedua, proyek ini dilaksanakan dengan menggeser anggaran sejumlah proyek yang cukup mendesak. Yakni, berupa anggaran penguatan tebing sungai di sejumlah lokasi.
Dan ketiga, proyek itu dinilai prematur atau dipaksakan dan terkesan tidak melakukan kajian secara mendetail.Selama komisi III tidak mendapatkan jawaban terkait tiga hal tadi, maka DPRD Banjarmasin pun meminta agar proyek dihentikan sementara waktu.
Berulang-ulang melakukan pemanggilan hingga pembahasan bersama dinas terkait, akhirnya proyek jembatan penghubung itu kembali diteruskan.
Saat itu diketahui, PUPR Banjarmasin melalui Bidang Sungai mengklaim, adanya proyek itu, sebagai pengganti karena ada proyek yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
Di sisi lain, adanya proyek itu, juga merupakan hasil rapat dari pihak Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Barenlitbangda) Banjarmasin.
Lantas, bagaimana dengan tudingan bahwa proyek prematur atau dipaksakan dan terkesan tidak melakukan kajian secara mendetail?
Jawaban terkait hal itu, datang dari Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Ia menjelaskan, pembangunan jembatan apung itu merupakan proyek lanjutan.Tepatnya, saat pembangunan dermaga apung di Siring Piere Tendean pada tahun 2018 lalu.
“Saat itu, akses menuju Siring Sungai Baru atau Kampung Ketupat ini pun juga sudah direncanakan,” jelasnya, ketika diwawancarai awak media, pada akhir Agustus lalu.
Ibnu juga mengatakan bahwa keberadaan jembatan penghubung itu sangat penting bagi para pejalan kaki. Khususnya yang hendak menuju kawasan Siring Kampung Ketupat atau sebaliknya.Kembali ke Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah.
Meski mengalami keterlambatan, mengacu pada kontrak yang ada, lantaran pihaknya menilai bahwa penyedia jasa memiliki kemampuan untuk menyelesaikan, maka penyedia jasa pun diberikan waktu tambahan selama 50 hari kalender.
“Dengan catatan, bekerja sembari membayar denda tadi,” tekannya.Di sisi lain, bila berhitung sejak 24 September lalu, waktu pengerjaannya kini hanya tersisa yakni dua pekan lagi.
Lalu, apakah proyek itu bisa dirampungkan?
Disinggung terkait hal itu, Suri Sudarmadiyah meyakini bahwa penyedia jasa bisa menyelesaikannya. Dengan pertimbangan, bahwa pengerjaannya sendiri sudah mencapai 95 persen. (Kin/K-2















