Banjarmasin, KP – Jajaran Polsekta Banjarmasin Timur memfasilitasi kantor polisi sebagai tempat akad nikah.
Tentunya rasa bahagia dan haru terpancar dari wajah sang Ayah berinisial H yang di ketahui seorang tahanan yang di perbolehkan menyaksikan jalan pernikahkan anaknya di Polsek Banjarmasin Timur.
Dimana, Pernikahan tersebut berlangsung di Mapolsek Banjarmasin Timur, Minggu (20/11) kemarin.
H merupakan tahanan Polsek yang tersandung kasus kepemilikan senjata tajam tanpa surat izin dan kurang lebih sudah 2 bulan ditahan di rutan Polsek Banjarmasin Timur.
Menurut Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah, S.I.K bahwa pihaknya membantu memfasilitasi pernikahan tersebut.
“Kami tidak akan menghilangkan hak-hak tahanan, termasuk menjadi wali nikah untuk anaknya,” jelas Pujie, Selasa (22/11).
Dikatakan Kapolsek, 3 hari sebelumnya tahanan tersebut telah mengajukan permohonan tertulis menjadi wali nikah sang anak.
“Jadi kami menfasilitasi tempat akad nikah anak dari H. Sebagai Polri yang Humanis, kami mengabulkan Wali Nikah anak kandungnya sebab H sebagai ayah mempunyai hak dan kewajiban menikahkan anak perempuannya,”ucap Pujie.
Atas permohonan tersebut dikabulkan oleh Kapolsek yang langsung menginstruksikan penyidik Reskrim supaya melengkapi administrasi tahanan.
“Kita bantu memfasilitasi. Alhamdulillah acaranya berjalan khidmat dan lancar,” katanya. (yul/K-4)