Palangka Raya, KP – Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Gubernur Kalteng menyepakati sekaligus menandatangani Rangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan dan penandatanganan dilaksanakan pada Rapat Paripurna (Rapur) ke 10 Masa Sidang ke III DPRD Kalteng, dipimpin Wakil Ketua Ir.Abdul Razak dan dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo di Palangka Raya, Selasa (8/11).
Raperda dimaksud terkait pajak dan retribusi daerah yang semula ada empat jenis Perda dan menjadi satu, mengacu Peraturan lebih tinggi dari Pemerintah Pusat guna memaksimalkan penerimaan daerah.
Rapur dihadiri 21 anggota Dewan, Forkopimda, kelompok pakar, tenaga ahli fraksi, Staf Ahli Gubernur, para Asisten Sekda, dan kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng.
Agenda Rapur sendiri mulai laporan hasil pansus DPRD Kalteng dan Tim Pemprov Kalteng dalam rangka membahas Raperda Provinsi Kalteng tentang pajak dan retribusi oleh Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah yang juga Ketua Komisi I DPRD Kalteng Fredy Y. Ering.
Berikutnya penandatanganan Berita Acara Persetujuan (BAP) antara Gubernur dan DPRD Kalteng terhadap Raperda tentang pajak dan retribusi dan pendapat akhir pidato Gubernur Kalteng atas penandatanganan BAP tersebut.
Dari pihak Legislatif penandatanganan persetujuan dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Ir.Abdul Razak, Wakil Ketua Faridawaty dan Wakil Ketua Jimmy Carter, dari Eksekutif dilakukan oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo
Gubernur Kalteng melalui Wagub Edy Pratowo dalam pendapat akhir terkait Perda itu menyatakan segera mengirim Perda itu ke Pemerintah Pusat guna memperoleh persetujuan.
Harapan berikutnya dengan adanya Perda ini nantinya dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga pembangunan di Bumi Tambun Bungai ini dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat, adil, dan merata.
Akhirnya Gubernur menyatakan menerima Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah setelah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, segera di berlakukan guna mempercepat Kalteng Berkah sesuai visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur. (drt/k-10)