Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
BanjarmasinLensa Banjarmasin

Kearsipan Tanggungjawab Pemerintah

×

Kearsipan Tanggungjawab Pemerintah

Sebarkan artikel ini
hal9 3klmkontrak1 2 1
SOSIALISASI ARSIP – Pemko Banjarmasin melakukan Sosialisasi Kearsipan, mengingat ini merupakan tanggungjawab pemerintah sekaligus pembinaan kearsipan, di Ball Room, Hotel Best Western, Kamis (24/11). (KP/prokom)

Banjarmasin, KP – Pelaksanaan pembinaan kearsipan adalah tanggung jawab pemerintah, sesuai amanat dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2007.

“Dengan demikian, apa yang dilakukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin merupakan bentuk tanggungjawab serta pembinaan kearsipan,” kata Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, dalam sambutan yang dibacakan Plt Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Investasi, Husin Luthfie pada Sosialisasi Kearsipan, Kamis (24/11).

Iklan

Dijelaskannya, secara umum, arsip merupakan pengelolaan catatan, rekaman kegiatan atau sumber informasi yang memiliki nilai kegunaan. Arsip bisa berupa surat, warkat, akta, piagam, buku, dan sebagainya, yang dapat berbentuk audio, video dan digital.

“Jadi dengan diarsipkan secara teratur dan terencana sebuah kegiatan, maka akan mempermudah menemukan dokumen jika diperlukan,” tambahnya.

Ibnu Sina mengharapkan, dengan adanya sosialisasi tersebut, kegiatan kearsipan seluruh SKPD lingkup Pemko Banjarmasin, akan bertambah baik lagi. “Mudah-mudahan apa yang dilaksanakan ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses, serta memberikan manfaat bagi peserta dalam menambah pengetahuan tentang kaidah-kaidah kearsipan,” pungkasnya.

Kegiatan di Ball Room, Hotel Best Western, Banjarmasin itu, dihadiri sekira 150 orang peserta, yang terdiri dari pejabat eselon IV, tenaga pengelolaan arsip SKPD, sekretaris lurah dan ASN Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Banjarmasin. (prokom/K-7)

Iklan
Baca Juga :  Perhimpunan Istri Dokter Spesialis Penyakit Dalam Tampil Menawan di Ajang DekraShow III Banjarmasin
Space Iklan
Iklan
Ucapan