Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Banjarmasin Diminta Jangan Lengah

×

Pemko Banjarmasin Diminta Jangan Lengah

Sebarkan artikel ini

Anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar ini mencurigai bahwa kenaikan kasus aktif Covid- 19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan

BANJARMASIN, KP – Pemko Banjarmasin diingatkan jangan lengah untuk tetap mencegah ancaman Covid-19.

Baca Koran

Hal itu dikatakan anggota komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Sukrowardi menanggapi kebijakan pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I di sejumlah daerah di Indonesia.

Kepada KP Selasa (8/11/2022) ia mengatakan, Pemko Banjarmasin arus merespon serius adanya kecenderungan peningkatan kasus Covid-19 tersebut.

Seperti ujarnya, terus mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) dan terus menggalakkan pemberian vaksin lanjutan kepada warga terutama vaksin ketiga.

Anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar ini mencurigai bahwa kenaikan kasus aktif Covid- 19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.

Menyikapi masalah ini kembali ia menandaskan, Pemko Banjarmasin melalui SKPD dan pihak terkait lainnya, untuk tidak lengah dan terus bersiaga agar tidak terjadi ancaman lonjakan kasus.

” Selain itu galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan dan terus dorong warga agar menjalani vaksinasi dosis ketiga/booster,” katanya.

Lebih lanjut Sukrowardi mengatakan, bahwa penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga/booster menjadi senjata ampuh masyarakat untuk memproteksi diri dari ancaman Covid-19.

” Apalagi stok vaksin kini sudah tersedia setelah sebelumnya sempat mengalami kekosongan,” ujar Sukrowardi.

Diketahui pada hari Selasa kemarin (8/11/2022) pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menekan kenaikan kasus Covid-19 tetap memperpanjang PPKM level I di sejumlah daerah.

Perpanjangan PPKM itu tertuang melalui Instruksi Mendagri Nomor : 47 Tahun 2022.

Untuk PPKM Jawa dan Bali PPKM berlaku mulai tanggal 8-21 November 2022. Sedangkan luar Jawa dan Bali berlaku hingga 25 Desember 2022. (nid/K-3)

Baca Juga :  Lanjutkan Tradisi, Hasnur Group Serahkan Bantuan Takmir Ramadan untuk Masjid Jami Banjarmasin
Iklan
Iklan