Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng tahun 2023 ditetapkan naik sebesar 8,845 persen atau menjadi Rp3.181.013,- .
PALANGKA RAYA, KP — Pemerintah Provinsi Kalteng bersama pengusaha beberapa waktu lalu telah berhasil menetapkan upah minimum regional provinsi untuk tahun 2023 naik sebesar 8,85 Persen.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah Kalteng, Farid Wajdi, kepada awak media, di Palangka Raya, Senin (28/11) penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng tahun 2023 naik sebesar 8,845 persen atau menjadi Rp3.181.013,-.
Angka UMR Kalteng tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022 tentang UMP Kalteng tahun 2023 sebesar Rp3.181.013, ungkap Farid.
Farid menegaskan kenaikan UMR tersebut sesuai hasil rapat dewan pengupahan Kalteng pada Rabu (23/11). Acuan penetapan dimaksud menggunaksn Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 tahun 2022.
Dalam Permenaker itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023, juga Surat Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 perihal data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023.
Untuk itu, perusahaan ‘dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP,” tegas Farid. Seraya menambahkan upah itu sesuai pula dengan angka inflasi di Kalteng yang kini mencapai 6,75 persen ( y on y ).
Sementara itu salah satu buruh bangunan di Kota Palangka Raya, Jaya S menyatakan UMR tersebut bisa diterima pihaknya, sebab mengakomodasi kenaikan baran dan jasa yang sudah naik lebih dahulu. (drt/k-10)