ingin mengadopsi bayi tersebut bisa memenuhi persyaratan
BANJARBARU, KP – Kondisi dua bayi yang ditemukan warga kini mulai membaik. Bayi pertama yang ditemukan Senin (28/11) lalu, kini berada dalam pengawasan Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sementara bayi yang ditemukan pada Minggu (4/12) masih dalam perawatan intensif RSD Idaman Kota Banjarbaru.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBPMP2A) Banjarbaru, Siti Masliani menjelaskan kondisi kedua bayi dalam keadaan sehat dan diawasi oleh tenaga profesional.
“Alhamdulillah keduanya sehat, untuk bayi yang masih di Rumah Sakit kondisinya masih agak kuning, jadi masih dirawat sinar dulu,” ujar Siti Masliani
Adapun bayi pertama dititipkan di Panti PPRSAR Mulia Satria dengan pengawasan perawat, bidan dan ahli gizi.
Kepala Seksi Pelayanan PPRSAR Mulia Satria Kalsel, Sacik Kartikawati menjelaskan, hari pertama bayi laki-laki dititipkan di PPRSAR Mulia Sartia Kalsel masih belum bisa minum susu formula, namun saat ini kondisi bayi tersebut terus membaik.
“Alhamdulillah sekarang kondisinya sehat dan stabil, memang kemarin ada kendala menyusu agak susah, bisa muntah mungkin kelamaan berada di luar ruangan,” jelasnya
Hingga saat ini bayi laki-laki dititipkan di PPRSAR Mulia Satria banyak didatangi oleh masyarakat yang ingin mengadopsi anak tersebut.
“Proses selanjutnya kami menunggu dari instansi yang merujuk (Dinas Pengandalian Penduduk KB Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Perindungan Anak), kepolisian dan Dinas Sosial Banjarbaru, karena kami menempatkan diri sebagai instansi yang dititipi untuk merawat tidak berhak menentukan adopsinya,” jelasnya.
Adapun persyaratan secara umum apabila masyarakat ingin mengadopsi bayi tersebut bisa memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh negara melalui Dinas Sosial. Seperti kondisi ekonomi yang mapan, calon orangtua atau wali harus menganut ajaran agama yang sama dengan sang bayi. Serta berkelakuan baik dan tak pernah dihukum atau tersangkut kasus pidana lainnya.
“Status menikah paling singkat 5 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak boleh untuk mengadopsi,” jelasnya. (dev/K-4)