Barabai, KP – Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Tengah, banyak warung malam di dapati tutup alias tidak buka, seperti biasanya.
Razia di laksanakan Rabu 7/12 sekitar puku 22.00 WITA.
Sementara itu kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Hulu Sungai tengah, Subagani, menjelaskan malam hari ini laksanakan giat atau kepada masyarakat tentang warung-warung atau remang-remang yang ada di wilayah Kabupaten Hulu sungai Tengah.
malam ini kami di kecamatan pandawan dengan lokasi Desa Banua hanyar dan desa benua asam kemudian dan saat ini akan melaksanakan untuk desa ilung seberang Kecamatan Batang alai Utara.
Ini merupakan tugas pokok dan fungsi kami sebagai satuan polisi pamong praja yang membidangi bidang ketentraman dan ketertiban dan perlindungan masyarakat. Jadi kalau ada masyarakat yang merasa terganggu dalam hal kegiatan kegiatan warung remang-remang yang bisa menyembuhkan dalam perkelahian dan sebagainya dan atau minuman minuman keras. kami sekali lagi untuk melaksanakan penindakan yang ada di desa Banua Anyar, untuk pertama kami menemukan sebuah warung milik kamsiah 40 tahun dan warungnya begitu Kami sampai warung tersebut sudah tutup Namun kita berkeinginan untuk membeli Aqua dan menanyakan apakah ada minuman beralkohol menyatakan ada begitu warung tersebut menyatakan langsung melihat ke dalam rumah tersebut ada beberapa boto yang sudah kosong karena dioplos kembali oleh pemiliknya dan masih ada Tersisa sedikit yang belum di jual atau di diminum.
Kami mendapatkan dua dus gajah yang sudah di dicampur dengan Oplosan buatan yang lainnya dan beberapa botol. daerah ilung seberang
kalau di sini tidak ditemukan karena sebagian warung sudah tutup dan pengunjungnya juga pada lari karena melihat kita dekat tapi ini yang kedua jadi hari yang kedua tadi malam kita sudah ke sini pengunjungnya juga lari masyarakat yang tinggal di tempat yang kami menanyakan kamu di samping melihat kepada identitas pemilik warung ternyata warung adanya semuanya warung di lahan dan pemiliknya adalah beberapa orang yang dari luar yang kita dapatkan adalah pendapat dari Bagaimana cara kami hanya pembinaan jadi Karena kami juga tidak menemukan hanya bekas minuman. mudah-mudahan himbauan.
kami sekaligus sebagai penegak Perda kepada masyarakat agar semua warga masyarakat ini bersama-sama didukung oleh ulama atau tokoh masyarakat yang ada di wilayah kita. undang-undang kedepan didukung oleh ulama atau masyarakat perangkat desa dan sebagainya. mendukung agar tidak lagi dicap sebagai sarananya warung warung jablai. Perda nomor 15 tahun 2011 tentang
penanggulangan bahaya minuman keras atau sejenisnya obat-obatan sejenisnya.
Sementara itu Bupati HST H Aulia Oktaviandi memantau langsung kegiata razia ini, bupati hanya monitar dalam mobil. (ary/K-6)