Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

E-Commerce pada UMKM di Masa Pendemi Covid-19

×

E-Commerce pada UMKM di Masa Pendemi Covid-19

Sebarkan artikel ini

Oleh : Gusti Anisa Wulandari, ST, MT
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Manajemen, Universitas Negeri Jakarta

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan basis ekonomi bangsa yang dapat menjadi alternatif guna mengangkat perekonomian negara dari keterpurukan di masa pandemi Covid-19. Di situasi seperti ini akhirnya memacu pelaku UMKM untuk melakukan terobosan guna menentukan survive-nya mereka dalam aktifitas bisnis dengan beralih ke e-commerce. Electronic commerce (e-commerce) merupakan konsep yang digambarkan sebagai proses jual beli barang pada internet atau proses jual beli produk, jasa, dan informasi melalui jaringan informasi termasuk internet.

Baca Koran

Pemerintah saat ini tengah gencar melakukan kampanye program inklusi keuangan, terutama kepada UMKM. Hal tersebut memang sebagaimana telah dicanangkannya dalam Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) pada tahun 2014 guna menciptakan “less cash society”. Selain itu juga pemerintah daerah gencar mendorong para UMKM untuk mempromosikan produknya melalui sistem online.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), dari 17 juta UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia hanya 75.000 UMKM yang memiliki website sehingga mereka belum sepenuhnya meraih kesempatan pasar di dunia digital. Padahal, berdasarkan survei yang dilakukan baru-baru ini terhadap 200 pelaku UMKM di Indonesia, rata-rata 29 persen dari pendapatan mereka per tahun diperoleh dari transaksi online (Badan Pusat Statistik, 2019).

Efektivitas E-Commerce

E-commerce memiliki pengaruh signifikan terhadap peningkatan kinerja UMKM di saat pandemi melanda. Berdasarkan pendekatan sumber, pelaku UMKM telah melakukan suatu perubahan pada sistem usahanya agar tidak tertinggal dengan perkembangan zaman. Peningkatan pesat bisnis e-commerce oleh UMKM menunjukkan banyak sekali kelebihan yang ditawarkan. Dari sisi konsumen, belanja secara online lebih praktis daripada belanja secara konvensional. Konsumen bisa cepat memperoleh informasi produk yang dibutuhkannya dan dapat melakukan transaksi pembelian dimana saja dan kapan saja. Dari sisi pelaku UMKM, e-commerce tidak hanya membuka pasar baru bagi produk dan/atau jasa yang ditawarkan, tetapi juga mempermudah cara UMKM melakukan bisnis.

Baca Juga :  Saatnya Bijak dalam Mengulurkan Tangan

Pada pendekatan proses, usaha mengadopsi e-commerce oleh mayoritas UMKM adalah harus mencari cara agar tetap bertahan dengan cara yang mudah dan tidak mengeluarkan biaya yang banyak. Pelaku UMKM memulai dengan membuat sosial media dan secara rutin melakukan promosi sehingga menjadikannya semakin percaya diri dan mengasah kreatifitas dalam pemasaran. Dalam kondisi seperti itu terjalinnya proses hubungan pemasaran antara pelaku usaha dengan konsumen terlihat dari beberapa upaya yang menunjukkan kepedulian oleh pelaku UMKM terhadap konsumen yang sedang mengalami kesulitan pada saat pandemi ini, contohnya seperti memberikan promo atau skema free produk untuk kurir yang melakukan delivery service, menyisihkan sebagian pendapatan dari penjualan produk untuk orang-orang yang membutuhkan. Cara seperti ini dapat membangun kepercayaan konsumen dan adanya customer bonding. Jadi saat pandemi para pelaku UMKM tidak hanya memikirkan diri sendiri, namun membangun hubungan pemasaran konsumen dengan menunjukkan kepedulian.

Selain itu pelaku UMKM juga menghidupkan jalinan komunikasi dengan pelanggan secara intensif, seperti menjawab keluhan penjualan atau menjawab respon baik dari konsumen, hal ini juga menciptakan customer engagement yang positif.

Pada pendekatan sasaran, peralihan dari sistem konvensional menuju sistem e-commerce di masa pandemi memberikan manfaat dalam meningkatkan daya saing UMKM. Peningkatan daya saing ini terutama dalam hal untuk membantu memperluas peluang pasar, memperbaiki kualitas layanan terhadap pelanggan, meningkatkan respon terhadap permintaan para pelanggan serta pada akhirnya membantu meningkatkan pangsa pasar yang terwujud dalam peningkatan volume penjualan.

Tantangan E-Commerce

Permasalahan yang ada dalam e-commerce pada UMKM di saat pandemi ini diantaranya adalah kurangnya insfrastrukur seperti masih terbatasnya jaringan internet yang ada, karena itu dibutuhkan keseriusan pemerintah untuk secara bertahap membangun infrastrukur yang baik dan mulai memperkenalkan internet pada masyarakat di pelosok Indonesia.

Baca Juga :  DASAR KEBOHONGAN

Mengenai keamanan data pribadi, sering para UMKM ataupun konsumen yang dimintai data pribadi untuk diinput di marketplace atau situs e-commerce lainnya. Kedepan diperlukan regulasi yang lebih ketat untuk mengatur agar marketplace bisa lebih bertanggung jawab terhadap data pribadi konsumen jangan sampai disalahgunakan. Selain itu keamanan transaksi jual-beli online juga masih menjadi permasalahan, masih banyak transaksi palsu dan penipuan belanja online di saat pandemi yang membuat masyarakat menjadi ragu untuk bertransaksi online.

Dipermasalahan logistik juga menjadi kelemahan e-commerce. Pihak logistik umumnya belum bisa mencakup daerah-daerah pelosok di Indonesia. Risiko barang lama bahkan tidak sampai kepada alamat yang dituju membuat masyarakat menjadi malas untuk bertransaksi online, belum lagi jika barang yang datang ternyata tidak sesuai harapan, konsumen akan merasa tertipu.

Tak kalah penting juga terkait pajak pada pelaku usaha dalam e-commerce yang belum setara. Hal ini membuat pelaku usaha mempeributkan tentang regulasi pemerintah yang belum jelas mengenai pajak. Dahulu, pelaku usaha offline dikenai pajak, dan mereka mengeluhkan pelaku usaha online yang belum jelas aturan pajaknya. Sekarang sudah ada peraturan perpajakan untuk transaksi online. Namun juga belum setara antara pelaku usaha online melalui marketplace, dan media sosial.

Iklan
Iklan