Oleh : Sanah Ummu Faqih
Pemerhati Ekonomi Keagamaan
Pada 19 Februari 2026, pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menuntaskan perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART), yang mencakup kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian penyetaraan halal. Dalam dokumen perjanjian perdagangan timbal balik tersebut dijelaskan bahwa “Indonesia akan membebaskan produk-produk AS dari persyaratan serta pelabelan halal.”
Bagaimana AS melihat “sertifikasi halal”?
Poin “halal” tercantum di dua pasal dalam dokumen perdagangan timbal balik antara AS dan Indonesia. Pertama, ketentuan tentang “halal” disebutkan di pasal 2.9, spesifiknya yaitu “halal untuk benda-benda manufaktur.” Yang mengatur empat perkara, mencakup pembebasan produk AS dari persyaratan sertifikasi serta pelabelan halal, peniadaan label halal bagi “wadah atau bahan lain” yang digunakan dalam mengangkut produk manufaktur, serta tidak diberlakukannya label halal terhadap produk non-halal.
Terakhir, keempat, Indonesia diminta mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun yang akan diimpor “tanpa persyaratan.” Selain itu, Indonesia turut didorong “menyederhanakan proses” bagi lembaga sertifikasi halal AS dalam memperoleh pengakuan dari otoritas halal Indonesia.
Selanjutnya, klausul perihal “halal” ditemukan di pasal 2.22, “halal untuk produk makanan dan pertanian.” Di pasal ini dijelaskan bahwa “Indonesia akan menerima praktik penyembelihan hewan di AS” yang “sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota SMIIC.” (Standards and Metrology Institute for the Islamic Countries), merupakan lembaga yang mengembangkan mekanisme kepada negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dalam rangka menetapkan standar baru sekaligus menghilangkan hambatan teknis perdagangan. Salah satu implementasinya yakni pengakuan bersama atas sertifikasi halal.
Lalu, di pasal 2.22 diterangkan pula ihwal pemerintah AS yang meminta Indonesia mengecualikan produk non-hewan serta pakan ternak—baik hasil rekayasa genetik atau bukan—dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.
Pemerintah AS juga mendesak Indonesia “mengecualikan wadah dan bahan lain” yang dipakai mengangkut makanan atau produk pertanian dari persyaratan sertifikasi serta pelabelan halal. (www.bbc.com/indonesia/articles/)
Kondisi seperti pada perjanjian tersebut tentu saja akan melemahkan ekosistem halal bagi kaum muslimin di Indonesia. Di Indonesia sendiri jaminan produk halal pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sedangkan penetapan fatwa kehalalan dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Yang memastikan produk yang beredar di masyarakat adalah halal. Ini tercakup dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di pasal 4 tertulis bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia “wajib bersertifikat halal.”
‘Halal’ dalam Pandangan Syari’at Islam
Dalam Islam, halal tidak hanya dipandang sebagai label/sertifikat suatu produk yang menyatakan kehalalannya. Melainkan tuntutan syari’at yang wajib dipenuhi oleh umat muslim dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari–hari.
Dalam ajaran Islam, halal adalah aturan agama yang mengatur apa-apa yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi. Aturan ini bukan hanya soal makanan, melainkan juga menyangkut cara produksi, etika usaha, hingga praktik ekonomi umat.
Allah berfirman, “Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik.” (QS. Al-Baqarah: 168)
Ayat ini menunjukkan bahwa kehalalan merupakan perintah langsung dari Allah yang harus dijaga dalam seluruh aspek kehidupan. Oleh karena itu, kejelasan standar halal tidak boleh diserahkan kepada pihak yang tidak menjadikan syariat sebagai landasan utama.
Namun dalam aturan kapitalisme sekuler hari ini, label Halal tidak lagi hanya dipahami sebagai aturan agama, tapi juga sebagai kebijakan ekonomi yang bisa memengaruhi Aturan Perdagangan Dunia (WTO) yang mencakup ekspor dan impor.
Di tingkat global, menurut WTO standar halal dianggap sebagai bagian dari aturan yang disebut Technical Barriers to Trade (TBT), yaitu aturan teknis yang bisa memengaruhi perdagangan antarnegara. WTO membolehkan setiap negara membuat aturan sendiri, termasuk aturan halal. Akan tetapi, aturan tersebut tidak boleh diskriminatif dan tidak boleh terlalu rumit sehingga menjadi “pagar administrasi” hingga menutup pasar bagi negara lain, yang menghambat perdagangan secara tidak adil. Di sinilah terjadi perubahan makna Halal.
Label Halal yang awalnya dimaksudkan untuk melindungi konsumen muslim, bisa berubah menjadi hambatan perdagangan. Dengan kata lain, halal bukan hanya soal keyakinan, melainkan juga soal diplomasi dan strategi ekonomi di panggung global yang harus tunduk pada WTO.
Oleh karena itu, kebijakan halal hari ini bukan hanya soal ekonomi, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik, kedaulatan negara, dan posisi Indonesia dalam percaturan global. Indonesia telah berkomitmen ikut dalam perdagangan dunia sesuai doktrin ekonomi kapitalisme sehingga kondisi saat ini adalah bagian dari konsekuensi tunduk pada rezim kapitalisme global.
Masa depan produk halal Indonesia kini berada dalam ancaman. Umat Islam harus terus mengingatkan pemerintah untuk keluar dari jerat WTO maupun semua perjanjian dengan AS. Jika tidak, keamanan umat Islam untuk menikmati produk halal akan dikorbankan. Bahkan bisa mengancam bisnis produk halal dalam negeri karena perbedaan standar tersebut.
Dalam masyarakat Islam, syariat otomatis wajib diberlakukan, termasuk masalah produk halal. Bukan hanya individu dan masyarakat yang memilih produk halal, namun negara wajib menjamin barang yang beredar di masyarakat terjamin kehalalannya.
Dalam Islam tidak dibutuhkan lagi badan khusus untuk menangani produk halal, termasuk label halal. Negara melalui lembaga Qadhi Hisbah, struktur pemerintahan yang akan membela hak-hak publik, akan mengedukasi dan mengawasi peredaran produk serta mekanisme industri manufaktur.
Islam menetapkan Kebijakan Luar Negeri nya melalui Departemen Luar Negeri yang akan memastikan negara pengekspor bukan negara yang sedang berperang dengan negara Islam (kafir harbi fi’lan). Negara Islam harus punya kedaulatan untuk melakukan perjanjian perdagangan yang setara, guna memastikan setiap klausul produk halal bisa dipatuhi oleh negara pengekspor.
Hari ini, tentu saja sulit. Penerapan sistem sekuler telah menjadikan negeri-negeri kaum muslim, termasuk Indonesia, tunduk pada rezim global seperti WTO. Aturan perdagangan internasional di bawah WTO hanya menguntungkan negara ekonomi besar, seperti AS.
Umat semestinya sadar bahwa hanya dalam sistem Islam, jaminan produk halal bisa benar-benar diwujudkan. Ini karena Khilafah tegak di atas akidah Islam dan berfungsi sebagai penegak seluruh aturan Islam, termasuk menjamin produk halal. Wallahualam.












