Dengan spontan saya langsung mengambil pisau dan mengejarnya
BANJARMASIN, KP – Tersangka penganiayaan bernama Maulana Ikhsan alias Ihsan (22), mengaku spontan melakukan penganiayaan terhadap kakak iparnya yaitu Hendra (37) hingga akhirnya tewas.
Hal ini diakui oleh tersangka yang merupakan warga Jalan Padat Karya Komplek Perdana Mandiri Blok I Banjarmasin Utara ini, saat ditemui oleh sejumlah Media, Senin (26/12).
Awalnya, ia mengaku, melihat status WhatsApp punya kakaknya yang tak lain adalah istri korban.
“Melihat itulah saya langsung mendatangi ke rumah korban, sesampainya di rumah korban, saya pun sempat bertanya kepada korban masalah ribut di rumah tangganya, akan tetapi korban tak mau menjawab, malahan korban asyik main Handphone (Hp),” katanya.
Hal inilah membuat pelaku sakit hati kepada korban, warga Jalan Padat Karya Komplek Perdana Mandiri Blok I Banjarmasin Utara tersebut.
Ihsan juga mengaku, korban sempat menendangnya dan merasa sakit hati dengan korban, ditambah lagi tak menjawab saat ditanya. Hal inilah yang langsung membuat tersangka masuk ke dalam rumah korban menuju arah dapur.
“Dengan spontan saya langsung mengambil pisau dan mengejarnya, korban pun lari seperti orang ketakutan hingga terjatuh ke tanah, disitulah saya langsung menusuknya ke bagian dada sebelaah kiri sebanyak satu kali,” bebernya.
Setelah selesai menganiaya korban yang kesehariannya sopir truk tangki dan mempunyai tiga orang anak dan satu orang anak tiri ini, pelaku pun langsung dipeluk oleh kakaknya (istri korban),
“Lalu saya pun disuruh untuk membuang sajam tersebut. Ketika saya mau pulang kerumah untuk mengambil baju, saya langsung ditangkap oleh anggota untuk dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara,” katanya.
Sedangkan korban langsung dibawa ke Intalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ansari Saleh Banjarmasin, namun di dalam perjalanan kakak iparnya itu dinyatakan meninggal dunia.
Keterangan lain, korban disebut sering bertengkar dengan istrinya sejak 2018 silam, yang diduga ada pihak ketiga.
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto didampingi Kanit Reskrim Ipda Sudirno, mengatakan pelaku akan dikenakan Pasal 338 ayat 3 KUHP.
Di mana peristiwa perkelahian ini terjadi (25/12) sekitar pukul 17.00 WITA.
Saat itu tersangka bertamu ke rumah korban, lalu tersangka bertanya dengan korban soal keberadaan kakaknya (istri korban), namun korban tak menjawab pertanyaan tersangka.
Hal inilah membuat tersangka marah dan langsung masuk ke dalam rumah korban.
Waktu itu posisi korban sedang berada di luar rumah, tersangka pun mengambil pisau dapur yang berada di dapur dan menyerang korban. (fik/K-4)















