Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Keadilan Restorative, Perkara Penuntutan Pencurian Sawit Dihentikan

×

Keadilan Restorative, Perkara Penuntutan Pencurian Sawit Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum DR Fadil Zumhana menggelar ekspose perkara secara virtual yang dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Dr Mukri SH MH didampingi Wakajati, Ahmad Yani SH MH dan Asisten Tindak Pidana Umum beserta para Kasi. (KP/istimewa)

Alasan penghentian penuntutan adalah para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

BANJARMASIN, KP – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam hal ini DR Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menghentikan penuntutan perkara terhadap tersangka Mawardi dan Supriyanto alias Supri berdasarkan Keadilan Restorative.

Android

Hal ini terungkap pada ekspose yang digelar secara virtual dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Dr Mukri SH MH didampingi Wakajati, Ahmad Yani SH MH dan Asisten Tindak Pidana Umum beserta para Kasi, Kamis (26/1).

Dalam perkaranya di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yakni pada Kejaksaan Negeri Kotabaru, kedua tersangka Mawardi dan Supri disangka melanggar Pasal 372 Jo 55 Jo 53 KUHP.

Secara kronolis ini bermula pada Selasa 22 November 2022 di areal perkebunan Divisi I SKPA Plasma Desa Sidomulyo, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.

Tersangka I Mawardi, yang berkerja sebagai pelangsir manual tandan kelapa sawit memiliki tugas sebagai buruh harian lepas mengangkut sawit dari areal perkebunan ke TPA.

Dan saat sedang bekerja mengangkut sawit ke TPA, tersangka Mawardi menyisihkan lima buah janjang tandan ke dalam sebuah parit di perjalanan menuju TPA dengan tujuan untuk dijual setelah selesai bekerja.

Kemudian setelah selesai bekerja, tersangka Mawardi menghubungi rekannya Supriyanto yang juga jadi tersangka untuk meminta bantuan mengangkut sawit yang telah disisihkannya ke dalam parit dengan menggunakan mobil Suzuki Katana milik Supriyanto.

Ketika keduanya memindahkan sawit, tiba-tiba datang saksi Suyono yang merupakan Kanit Pam menegur para tersangka untuk menurunkan kembali sawit yang sudah dimuat ke mobil.

Bahwa akibat perbuatan kedua tersangka ini dilaporkan ke Kepolsian hingga berkasnya ke Kejaksaan lantaran mengakibatkan kerugikan PT SKPA Cantung Plasma Sinarmas sebesar Rp 450.000.

Alasan atau pertimbangan diajukan penghentian penuntutan adalah para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 2.500.000.

Lainnya ada kesepakatan perdamaian dan pihak dirugikan tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan.

Masyarakat merespon positif dan mendukung proses restorative justice dan para tersangka melakukan Tindak Pidana untuk biaya pengobatan keluargannya yang berkebutuhan khusus. (K-2)

Iklan
Iklan