Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Dinas TPHP Kalteng Dukung Program Pengendalian PMK Peternak

×

Dinas TPHP Kalteng Dukung Program Pengendalian PMK Peternak

Sebarkan artikel ini
15 kalteng3 13
Serah terima bantuan stimulan bagi peternak secara simbolis dari Ditjen PKH Kementerian Pertanian, Juni Asnawati kepada Sekretaris Dinas TPHP Prov Kalteng, Retno Utaminingsih (Kamis, 23/02/2023). (kp/ist)

Palangka Raya, KP – Untuk mendukung pengembangan peternak, tim Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Juni Asnawati Surbakti menyerahkan bantuan stimulan.

Jumlah penerima sebanyak tujuh orang peternak yang terdampak PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang dikenai tindakan pemotongan bersyarat masing-masing berasal dari Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Sukamara.

Kalimantan Post

Pertemuan pengendalian PMK dengan para peternak penerima bantuan stimulan di Ruang Rapat Dinas TPHP Prov. Kalteng (23/02/2023)

Bantuan ini diterima secara simbolis oleh Sekretaris Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Retno Utaminingsih didampingi Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Muhajirin Akbar, di Palangka Raya, Kamis (23/02).

Retno mengatakan, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak dapat menimbulkan dampak kerugian ekonomi dan sosial yang sangat besar khususnya pada perseorangan atau peternak di Kalteng.

Dalam upaya pengendalian dan penanggulangan PMK pada daerah tertular wabah PMK diperlukan tindakan depopulasi terhadap hewan ternak yang sehat yang berpotensi menyebarkan PMK.

Pendepopulasian hewan didampingi oleh Dokter hewan dan di bawah pengawasan Dokter hewan berwenang setempat dengan cara Pemotongan Hewan Bersyarat (Test and Slaughter)

Dijelaskan, selain itu, Pemerintah juga memberikan dukungan berupa fasilitasi bantuan anggaran stimulan untuk pengembangan skala usaha yang diharapkan penerima bantuan dapat memanfaatkan dengan baik untuk keberhasilan kegiatan serta berkelanjutan usaha peternakan. Semoga dampak PMK segera teratasi dan tercipta pemulihan ekonomi peternak kita di Kalteng.

Retno menjelaskan, menindaklanjuti hasil Rapat Internal yang dipimpin Presiden RI tanggal 23 Juni 2022, perlu dilakukan kompensasi dan bantuan sesuai karakteristiknya untuk pemulihan ekonomi, yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).

Baca Juga :  Petani di Loktabat Utara Kembali Ditekan, Aktivitas Bertani Terancam‎‎BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Aktivitas pertanian warga yang tergabung dalam Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari di Jalan Pondok Mangga, RT 19 RW 08, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, kembali mendapat tekanan dari pihak lain.‎‎Para petani mengaku mengalami intimidasi, meski sebelumnya telah ada kesepakatan agar mereka tetap dapat mengelola lahan seperti biasa.‎Tekanan tersebut diduga dilakukan pihak yang mengatasnamakan HMA Law Firm. Dalam sepekan terakhir, petani Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari kerap didatangi sekelompok orang yang melakukan pengukuran lahan, intimidasi, hingga pemasangan plakat larangan beraktivitas di lahan yang selama ini mereka garap.‎“Kamis, 15 Januari kemarin, tiba-tiba dipasang plakat yang melarang kami melakukan aktivitas apa pun. Padahal kami sudah bertahun-tahun berkebun di sini dan mendapat izin dari pemilik lahan yang memiliki sertifikat sah,” ujar Arbani, salah satu petani Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari.‎Menurut Arbani, sebelum pemasangan plakat tersebut, para petani sebenarnya telah mendapat kesepakatan bahwa kegiatan pertanian dapat terus berjalan sambil menunggu penyelesaian persoalan klaim lahan. Namun, kondisi di lapangan justru kembali memanas dengan munculnya tekanan yang dinilai sangat meresahkan petani.‎Ia juga mengungkapkan bahwa peristiwa serupa pernah terjadi pada September tahun lalu. Saat itu, puluhan orang mendatangi lahan pertanian Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari, memasang pagar kawat berduri, bahkan mengancam akan membuldozer kebun milik petani. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan menuai perhatian publik.‎“Awalnya yang diklaim hanya sebagian lahan di atas. Sekarang klaimnya meluas hingga disebut-sebut mencapai 12 hektare. Di plakat tertulis nama H. Efendi sebagai pihak yang mengklaim, tapi yang datang ke lapangan justru kuasa hukumnya dengan membawa orang-orang,” jelas Arbani.‎Para petani menilai pola intimidasi yang dialami Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari menyerupai praktik mafia tanah, di mana tekanan fisik dan psikis digunakan untuk menghentikan aktivitas warga di lahan garapan.‎Selain intimidasi di lapangan, petani juga mengaku diteror dengan ancaman pasal pidana. Namun, pasal-pasal yang dicantumkan dalam plakat tersebut dinilai tidak relevan karena merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang sudah tidak berlaku.‎Diketahui, sejak 2 Januari 2026 pemerintah telah memberlakukan KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menggantikan KUHP peninggalan Belanda.‎Dalam plakat yang dipasang oleh firma hukum yang berkantor di Toko Nomor 1, Jalan Simpang Tiga Batung, Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kalimantan Selatan, pasal yang diancamkan kepada petani adalah Pasal 551 juncto Pasal 167 ayat (1) KUHP.‎‎Dalam KUHP baru, Pasal 551 mengatur ancaman pidana bagi orang yang mencantumkan keterangan palsu dalam berita acara suatu keterangan kapal. Sementara Pasal 167 mengatur tentang ruang, termasuk bentangan terminal komputer yang dapat diakses dengan cara tertentu.‎‎Untuk itu, para petani yang tergabung dalam Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat turun tangan memberikan perlindungan serta kepastian hukum, sehingga mereka dapat kembali bertani dengan aman tanpa tekanan, sesuai kesepakatan yang telah ada sebelumnya. (dev/KPO-4)‎LARANGAN – Plakat larangan beraktivitas yang dipasang di lahan pertanian Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari, Jalan Pondok Mangga, Loktabat Utara, Banjarbaru. (Kalimantanpost.com/devi).

Melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, pemberian bantuan dalam keadaan tertentu darurat PMK diberikan kepada orang perseorangan atau peternak yang memenuhi persyaratan administratif dan kriteria hewan yaitu ternaknya mati atau tertular PMK dan dikenai tindakan pemotongan bersyarat.

Adapun besaran bantuan Pemerintah ini berbeda-beda untuk sapi dan kerbau Rp.10.000.000,- per ekor, kambing dan domba Rp.1.500.000,- per ekor dan babi Rp.2.000.000,- per ekor.

Acara dihadiri Pejabat Eselon III lingkup Dinas TPHP dan para peternak penerima bantuan. (drt/k-10)

Iklan
Iklan