Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Dinas TPHP Kalteng Dukung Program Pengendalian PMK Peternak

×

Dinas TPHP Kalteng Dukung Program Pengendalian PMK Peternak

Sebarkan artikel ini
15 kalteng3 13
Serah terima bantuan stimulan bagi peternak secara simbolis dari Ditjen PKH Kementerian Pertanian, Juni Asnawati kepada Sekretaris Dinas TPHP Prov Kalteng, Retno Utaminingsih (Kamis, 23/02/2023). (kp/ist)

Palangka Raya, KP – Untuk mendukung pengembangan peternak, tim Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Juni Asnawati Surbakti menyerahkan bantuan stimulan.

Jumlah penerima sebanyak tujuh orang peternak yang terdampak PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang dikenai tindakan pemotongan bersyarat masing-masing berasal dari Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Sukamara.

Baca Koran

Pertemuan pengendalian PMK dengan para peternak penerima bantuan stimulan di Ruang Rapat Dinas TPHP Prov. Kalteng (23/02/2023)

Bantuan ini diterima secara simbolis oleh Sekretaris Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Retno Utaminingsih didampingi Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Muhajirin Akbar, di Palangka Raya, Kamis (23/02).

Retno mengatakan, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak dapat menimbulkan dampak kerugian ekonomi dan sosial yang sangat besar khususnya pada perseorangan atau peternak di Kalteng.

Dalam upaya pengendalian dan penanggulangan PMK pada daerah tertular wabah PMK diperlukan tindakan depopulasi terhadap hewan ternak yang sehat yang berpotensi menyebarkan PMK.

Pendepopulasian hewan didampingi oleh Dokter hewan dan di bawah pengawasan Dokter hewan berwenang setempat dengan cara Pemotongan Hewan Bersyarat (Test and Slaughter)

Dijelaskan, selain itu, Pemerintah juga memberikan dukungan berupa fasilitasi bantuan anggaran stimulan untuk pengembangan skala usaha yang diharapkan penerima bantuan dapat memanfaatkan dengan baik untuk keberhasilan kegiatan serta berkelanjutan usaha peternakan. Semoga dampak PMK segera teratasi dan tercipta pemulihan ekonomi peternak kita di Kalteng.

Retno menjelaskan, menindaklanjuti hasil Rapat Internal yang dipimpin Presiden RI tanggal 23 Juni 2022, perlu dilakukan kompensasi dan bantuan sesuai karakteristiknya untuk pemulihan ekonomi, yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).

Baca Juga :  Korem 101/Antasari Siapkan 4000 Personel Amankan Kedatangan Presiden di HPN Kalsel

Melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, pemberian bantuan dalam keadaan tertentu darurat PMK diberikan kepada orang perseorangan atau peternak yang memenuhi persyaratan administratif dan kriteria hewan yaitu ternaknya mati atau tertular PMK dan dikenai tindakan pemotongan bersyarat.

Adapun besaran bantuan Pemerintah ini berbeda-beda untuk sapi dan kerbau Rp.10.000.000,- per ekor, kambing dan domba Rp.1.500.000,- per ekor dan babi Rp.2.000.000,- per ekor.

Acara dihadiri Pejabat Eselon III lingkup Dinas TPHP dan para peternak penerima bantuan. (drt/k-10)

Iklan
Iklan