Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kini, Pengurusan Nopol Dilimpahkan ke Polres

×

Kini, Pengurusan Nopol Dilimpahkan ke Polres

Sebarkan artikel ini
5 HL Nopol 3klm
BERI KETERANGAN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi memberikan keterangan kepada wartawan terkait kebijakan pelimpahan layanan mutasi dan perubahan nomor polisi (nopol) kendaraan bermotor hingga kepengurusan pembayaran pajak lima tahunan dari Polda Kalsel ke Polres di Kabupaten/Kota. (KP/istimewa)

Wajib pajak tidak perlu lagi mengurus ke Banjarmasin, cukup di Kabupaten/Kota

BATULICIN, KP – Perubahan birokrasi layanan mutasi dan perubahan nomor polisi (nopol) kendaraan bermotor hingga kepengurusan pembayaran pajak lima tahunan yang sebelumnya dipegang Polda kini dilimpahkan ke Polres di Kabupaten/Kota.

Baca Koran

“Ini angin segar bagi wajib pajak, sehingga tidak perlu lagi mengurus ke Banjarmasin, cukup di Kabupaten/Kota,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, usai Sosialisasi Perundang-undangan terkait Pajak Daerah di Gunung Tinggi, Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (2/2) siang.

Bahkan, katanya, kebijakan pelimpahan pelayanan bagi kendaraan bermotor ini sudah dilakukan kesepahaman antara Kapolda dan Kepala Badan Keuangan Daerah, sehingga masyarakat tidak perlu lagi melakukan urusan bayar pajak lima tahunan ke Polda tetapi cukup di Polres saja.

Menurut Yani Helmi, pelimpahan ini tentu memberikan efisiensi waktu lebih produktif. Bahkan, tidak lagi menyusahkan warga yang tempat tinggalnya sangat jauh dari kota.

“Apalagi jarak ke Polda Kalsel pun tidak lah dekat, bahkan memakan waktu lebih lima jam dari Kabupaten Tanah Bumbu,” tambah politisi Partai Golkar.

Dia mengakui, aspirasi masyarakat akhirnya terwujud, apalagi daerah Tanah Bumbu dan Kotabaru jaraknya cukup jauh sehingga langkah tersebut sangat membantu.

“Ini jelas sangat membantu masyarakat yang berada jauh dari kota,” ujar Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi.

Ditambahkan, hal ini merupakan perjuangan yang dilakukan wakil rayat yang duduk di Komisi II DPRD Kalsel, yang melakukan rapat bersama mitra kerja, baik kepolisian maupun Badan Keuangan Daerah.

“Karena daerah lain sudah menerapkan ini, kenapa Kalsel tidak,” jelas Paman Yani, seraya mencontohkan daerah yang sudah menerapkan ini, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta bahkan Bali, termasuk Kaltim.

Baca Juga :  Khayu, Korban Terakhir KMP Muchlisa Tenggelam di Perairan Penajam Ditemukan

Sementara itu, Kepala Samsat Batulicin, Indra Abdillah mengatakan, apabila perubahan kebijakan ini terwujud, setidaknya juga akan berdampak pada penerimaan kas daerah, termasuk mudahnya melakukan kepengurusan pajak.

“Mudah-mudahan apa yang diperjuangkan Paman Yani bisa terwujud sebagai bentuk memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya di Tanah Bumbu ini,” kata Indra.

Diharapkan, hal ini bisa direalisasikan, sehingga animo masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor dapat lebih meningkat, termasuk pengurangan tunggakan pajak.

“Diharapkan jika ini terealisasi, maka ketaatan masyarakat membayar pajak semakin tinggi,” tambahnya. (lyn/K-4)

Iklan
Iklan