Banjarmasin, KP – Seorang pria berinisial R (37) warga Jalan Pemangkih Darat RT 01 Desa Pemangkih Darat Kecamatan Tatah Makmur kabupaten Banjar diamankan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Selasa (14/2) tadi.
Lelaki yang akrab disapa Komeng ini diciduk ketika berada di kawasan Jalan Gubernur Soebarjo tepatnya di Tatah Layap, Kabupaten Banjar karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis shabu dan pil ekstasi.
Dari tangan Komeng, petugas berhasil menyita barang bukti berupa empat paket shabu seberat 98,52 gram dan 66 butir ekstasi seberat 24,42 gram.
“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidilan di lapangan,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika kepada awak media, Kamis (16/2).
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita satu paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu.
Untuk mendapatkan barang bukti lainnya, petugas kembali bergerak dengan melakukan pengembangan ke rumahnya.
“Dari dalam rumahnya ditemukan tiga paket sabu beserta 66 butir pil ekstasi dengan logo Monkey,” tutur Suryo.
Dikatakan Kasat, untuk total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita sebanyak empat paket shabu seberat 98,52 gram dan 66 butir ekstasi seberat 24,42 gram dan satu buah timbangan digital.
Dalam hal ini, tersangka pelaku Komeng saat ini dalam pemeriksaan pihak penyidik, jika terbukti bersalah akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yul/K-4)














