Mengaku tidak tahu alasan perubahan galian dari 2 meter menjadi 3 meter kedalaman. Adanya perubahan galian ini mengakibatkan lumpur makin bertambah
BANJARMASIN, KP – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin kembali menggelar sidang perkara ambruknya graving dok pada PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin dengan terdakwa Suharyono, Selasa (21/2).
Pada sidang kali ini menghadirkan M Saleh yang menjadi saksi mahkota dalam perkara ini.
Di depan Majelis Hakim, M Saleh mengakui pihak konsultan pengawas yang telah mengubah galian.
Dia juga mengaku tidak tahu alasan perubahan galian dari 2 meter menjadi 3 meter kedalaman. Adanya perubahan galian ini mengakibatkan lumpur makin bertambah.
“Awalnya saya sempat keberatan dengan perubahan tersebut, namun menurut konsultan mereka sudah melakukan penghitungan dan dipastikan aman saja,” katanya seraya menambahkan keterangan bahwa dia mengerjakan apa saja yang diarahkan konsultan.
Dalam mengerjakan proyek ini, M Saleh mengaku mengalami kesulitan untuk mobilisasi, karena di samping proyek pengerjaan pengerukan ada kapal yang dikerjakan PT Kodja.
Saksi menyatakan sudah mengajukan permintaan kepada PT Kodja untuk mengalihkan kapal tersebut, tetapi pihak perusahaan tetap pada pendiriannya menempatkan kapal tersebut lokasi proyek.
Kendati telah dilakukan tiga kali addendum, kenyataannya proyek pengadaan dok kapal hingga sampai ke meja persidangan pengadilan Tipikor belum bisa diselesaikan 100 persen.
Saksi Saleh selaku pelaksana PT Lidya Artha juga mengatakan di lokasi pengerjaan penuh lumpur akibat didera cuaca yang kurang bersahabat.
“Yang dominan cuaca yakni hujan yang mengakibatkan lumpur di sekitar proyek yang mulia,” ujar Saleh, pada sidang lanjutan.
Tidak hanya perubahan galian, ungkap dia, ketinggian dinding juga mengalami perubahan, dari 5 meter 10 menjadi 6 meter 10. Termasuk perubahan ketebalan dinding dari 25 cm menjadi 20 cm.
Walaupun ketiga perubahan itu tidak ada dalam kontrak, namun kontraktor tetapa bekerja sesuai gambar yang dibuat konsultan pengawas.
Saksi juga mengatakan kurang mengetahui apakah perubahan itu diketahui oleh PPK dan dia sendiri tidak pernah melaporkan perubahan itu.
Akibat perubahan, diakui ada masalah terhadap proyek tersebut, yakni dinding kiri kanan roboh akibat banjir.
Sementara itu, JPU Harwanto mengatakan terdakwa Suharyono didakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair. Serta dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)