Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Dua Pria Simpan Shabu dalam Bungkus Mie Instan

×

Dua Pria Simpan Shabu dalam Bungkus Mie Instan

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN – Tersangka Arie dan Rozak bersama barang bukti diamankan Sat Res Narkoba karena kepemilikan 5 paket shabu-shabu seberat 41,33 gram. (KP/Yuli)

Banjarmasin, KP – Berbagai cara dilakukan pengguna dan pengedar shabu-shabu untuk menyembunyikan barang bukti.

Seperti yang dilakukan Muhamad Arie Yusuf alias Arie (32) warga Jalan Keramat III Gang H Abdul Murad RT 14 RW 01 Nomor 50 Kelurahan Sungai Bilu Banjarmasin Timur dan Reza Dawara alias Rozak (32) warga Jalan Seberang Mesjid RT 01 RW 01 Banjarmasin.

Android

Keduanya kedapatan menyimpan shabu-shabu dalam bekas bungkus mie instan.

Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartika mengatakan, awalnya anggota mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti satu paket sabu siap edar dalam operasi penangkapan di Jalan Veteran Jalur 4 RT 31 Kelurahan Sungai Bilu Banjarmasin Timur, Rabu (1/3) lalu.

“Barang bukti satu paket shabu tersebut disimpan dalam bekas bungkus mie instan,” katanya, Selasa (7/3).

Kompol Mars Suryo menjelaskan, kedua tersangka diamankan berkat informasi dari warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Berdasarkan keterangan, tersangka Arie mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya,” ucap Kasat.

Untuk mendapatkan barang bukti lainnya, pihak kepolisian kemudian langsung bergerak dengan melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan barang bukti 4 paket shabu.

“4 paket shabu ditemukan di dalam rumah tersangka Arie yang terbungkus dalam tas warna hitam,” kata Kasat.

Total, petugas Satres Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menyita menyita 5 paket shabu siap edar seberat 41,33 gram.

Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga menyita 1 buah sendok plastik warna putih, 1 buah sendok plastik warna hijau, 1 buah timbangan digital warna hitam dan 2 pak plastik klip untuk dijadikan barang bukti.

“Jika terbukti bersalah keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Sub 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (yul/K-4)

Iklan
Iklan