Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Kalteng Upayakan Penyederhanaan Seluruh Proses Perijinan

×

Kalteng Upayakan Penyederhanaan Seluruh Proses Perijinan

Sebarkan artikel ini
IMG 20230329 WA0009 1
Asisten II Sekda Kalteng Leonard S Ampung.

Palangka Raya KP – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung mengungkapkan, saat ini Pemerintah Provinsi Kalteng mencoba untuk menyederhanakan semua syarat-syarat perijinan.

Semuanya itu sebutnya masih dalam koridor persyaratan minimal oleh Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah. ‘’Diminta kepada pimpinan perusahaan agar tetap memperkuat administrasi serta melengkapi seluruh persyaratan yang diminta.

Baca Koran

Kehadiran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan dapat dirasakan juga oleh pengusaha menengah ke bawah. Tolong kita saling bersinergi, berkoordinasi dengan baik. Kita siap untuk melayani bapak/ibu sekalian”, kata Leonard S Ampung saat membuka resmi Rapat Verifikasi Kelayakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batuan dan Wilayah Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), di Aula Dinas ESDM Prov. Kalteng, Rabu (29/3).

Dalam kesempatan itu Leonard S. Ampung menyampaikan Pemprov Kalteng mengapresiasi usulan-usulan masyarakat terkait permohonan WIUP batuan dan SIPB

“Usulan ini merupakan amanat Undang-Undang yang memang harus dilakukan yang sekarang menjadi kewenangan provinsi untuk mengeluarkan ijinnya melalui proses yang sudah ditetapkan yakni Sistem Online Single Submission (OSS) dari Dinas Penanaman Modal PTSP Provinsi Kalteng”, tutur leo.

Sebagai informasi OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Leo mengatakan, seluruh ijin hanya dapat dikeluarkan melalui seluruh rangkaian proses yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Sekarang ini mekanisme tetap harus melalui proses. Untuk dipahami bersama, semua harus mengikuti Undang-Undang maupun PP yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”, jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas ESDM Prov. Kalteng Vent Christway menjelaskan saat ini ada sekitar 13 badan usaha yang hadir mengikuti rapat.

Baca Juga :  Polres Katingan Gelar Apel Pasukan Operasi Telabang 2025

“Pada sesi pertama ini kita melakukan verifikasi terhadap permohonan WIUP dan SIPB yang masuk ke dalam Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.

Rapat dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah Kalteng terkait serta Pimpinan Badan Usaha berjumlah 13 orang.(drt/KPO-1)

Iklan
Iklan