Mantan Kades Damit Hulu Dipenjara 4 Tahun 5 Bulan

Banjarmasin, KP – Dengan kondisi yang masih lemah dan sakit terdakwa Anang Mulyani, mantan Kepala Desa Damit Hulu, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut (Tala) diganjar penjara selama 4 tahun dan 5 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair sebulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 870 juta lebih bila dalam tempo sebulan tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim, Jamser Simanjuntak yang membacakan vonis pada sidang lanjutan, Rabu (8/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin secara virtual, sependapat dengan JPU Ahmad Rifani dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, jiia terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berita Lainnya

Toyota Agya Tabrak Pohon

1 dari 2,311
loading...

Dibandingan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), vonis hakim ini lebih rendah.

JPU sendiri menuntut terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, serta harus membayar uang pengganti Rp 870 juta lebih atau kurungan badan selama 3 tahun 3 bulan.

Terdakwa yang mengelola Dana Desa (DD) tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan desa yang dikelolanya tahun 2019 sehingga menimbulkan kerugian Negara ratusan juta rupiah. (hid/K-4)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya