Toleransi Mutlak Dibutuhkan Dalam Bermasyarakat
Banjarmasin,KP – Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin HM Hariyadi mengatakan, toleransi mutlak dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurutnya, perilaku toleransi merupakan sikap positif yang akan mengajarkan kita untuk menghormati perbedaan, dari mulai agama, bahasa, ras, budaya, suku, dsb.
” Bahkan, dengan adanya toleransi, seseorang berhak memiliki pendapat yang berbeda dan kita berkewajiban untuk menghargainya,” katanya.
Hal itu disampaikan menanggapi diterbitkannya Perda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat yang diputuskan dalam rapat Paripurna TK II, Kamis (16/3/23)
Ia menjelaskan,Perda ini dibuat bertujuan untuk menumbuhkan kembali rasa saling toleransi di tengah perbedaan suku, ras, agama atau antar golongan (SARA) di masyarakat yang mulai terkikis akibat mudahnya masuk pengaruh dari perkembangan zaman.
Intinya Perda ini tandasnya,untuk memberikan payung hukum bagi seluruh masyarakat agar saling dapat menghargai adanya perbedaan baik itu ras, agama, suku, bahasa, perbedaan pendapat dan lain-lain yang dampaknya dapat merusak persatuan dan kesatuan berbangsa.
Faisal Hariyadi juga mengemukakan, di tengah pesatnya perkembangan zaman dan teknologi dapat memberikan pengaruh negatif dan positif di masyarakat.
Pengaruh negatif inilah lanjutnya, harus ditangkal dengan tetap mengutamakan wawasan ideologi kepada masyarakat dengan menanamkan jiwa Persatuan dan kesatuan seperti yang ditegaskan dalam ideologi negara kesatuan RI yaitu Pancasila.
Lebih jauh ia memaparkan, Kota Banjarmasin dengan beragam suku dan agama sangatlah rentan terhadap pengaruh dari luar dapat mengikis rasa toleransi kebersamaan yang sudah tertanam dalam kehidupan masyarakat.
“Kota Banjarmasin merupakan kota majemuk. Baik itu dilihat dari agama, etnis dan suku yang jika dihitung ada 26 etnis. Makanya adanya keberagaman dan perbedaan harus memiliki pijakan atau payung hukum kuat dalam menghargai perbedaan,” tutupnya seraya mengemukakan, Raperda sudah mendapat apresiasi MUI Kota Banjarmasin dan organisasi keagamaan lainnnya. (nid/K-3)
