JAKARTA, kalimantanpost.com – Pernikahan yang dibangun pasangan artis ternama, Ari Wibowo dan sang istri, Inge Anugrah sejak 7 Juli 2006 diujung tanduk. Ini menyusul keduanya menjalani sidang cerai perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Dalam kasus ini, pengacara Inge Anugrah, Petrus Bala Pattyona menjelaskan jika Ari Wibowo tidak hadir dalam sidang cerai perdana ini.
Sedangkan Inge Anugrah mendatangi sidang cerai perdana ini ditemani kedua orang tuanya. Pihak Ari Wibowo hanya diwakilkan kuasa hukumnya yang bernama Saragih.
“Dalam surat gugatan tidak ada nama kuasa tersebut karena, yang pertama mendaftarkan gugatan adalah SL Damayanti dan Martono dari Kantor Hukum Damayanti dan Rekan,” tukas Petrus dalam keterangannya yang diterima detikcom dikutip kalimantanpost.com, Senin (17/4/2023).
Petrus menjelaskan kuasa hukum Ari Wibowo yang baru ini belum bisa menunjukkan surat pencabutan kuasa dari SL Damayanti.
“Karena itu belum dapat dilakukan mediasi karena belum lengkapnya verifikasi,” kata Petrus.
Untuk sidang selanjutnya, hakim mengagendakan pada 8 Mei 2023. Ari Wibowo mendaftarkan gugatan cerai terhadap istrinya pada 3 April 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nomor perkara sidang tersebut adalah 324/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.
“Dalam perkara ini klien kami Saudari Inge Anugrah, menjadi tergugatnya, sedangkan Ari Wibowo sebagai penggugatnya,” jelas Petrus lagi.
Ari Wibowo dan Inge Anugrah menikah di Gereja International English Service, di Jakarta pada 7 Juli 2006. Dari pernikahan tersebut keduanya dikaruniai dua anak laki-laki, yaitu Kenzo Wibowo dan Marco Wibowo. (Mau/KPO-3)