Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Musnahkan 85,73 Gram Shabu dan Potong 20 Knalpot Brong

×

Musnahkan 85,73 Gram Shabu dan Potong 20 Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
6 Polres Tapin Musnahkan sabu 3klm
MUSNAHKAN SHABU - Wakapolres Tapin Kompol Faisal Amri Nasution bersama Forkompinda Tapin memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu dengan cara diblender. (KP/Abdillah)

Rantau, KP – Sejumlah barang bukti hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD) dimusnahkan bersama-sama Polres Tapin dan Forkompinda Tapin di Halaman Mapolres Tapin, Senin (17/4).

Pemusnahan langsung dipimpin Wakapolres Tapin Kompol Faisal Amri Nasution didampingi Ketua PN Rantau D Herjuna Wisnu Gautama, Perwakilan Kodim 1010 Tapin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Tapin, Perwakilan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Tapin.

Kalimantan Post

Adapun barang bukti dimusnahkan adalah makanan kadaluarsa, penimbunan bahan pokok (bapok), narkoba, miras dan knalpot hasil balap liar.

Wakapolres Tapin Kompol Faisal Amri Nasution menjelaskan, sejumlah barang bukti dimusnahkan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Tapin sejak tanggal 11 sampai 16 April 2023 dengan sasaran makanan kadaluarsa dengan tujuan untuk menjaga sitkamtibmas agar tetap kondusif pada saat bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

“KRYD dilaksanakan untuk cipta kondisi yang kondosif di tengah masyarakat jelang pelaksanaan hari raya idul fitri 1444 Hijriah,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis shabu-shabu seberat 85,73 gram, alkohol murni 95 persen sebanyak 91 botol, minuman keras angur merah 3 botol, obat komik cair 3 box serta sebanyak 20 buah knalpot brong hasil balapan liar.

“Narkoba jenis shabu-shabu dimusnakan dengan dimasukan mesin blender kemudian dilarutkan dalam air dan alkohol dan minuman keras ditumpahkan dalam baskom berisi pasir,” ujarnya.

Sementara untuk knalpot brong dipotong dengan menunggunakan mesin pemotong besi secara bergantian.

Untuk diketahui bahwa alkohol murni ini menjadi minuman yang sangat disukai pemuda sekarang yang dicampur dengan suplemen, bahkan mencampur dengan obat nyamuk bakar maupun obat nyamuk cair.

“Adanya peredaran alkohol murni ini agar menjadi perhatian kita bersama, untuk sama-sama memberantasnya,” tegas Wakapolres.

Baca Juga :  KPK Sebut Anggota DPR RI Asal Jatim Anwar Sadad Diduga Terima Suap Rp6,9 Miliar

Selain itu juga dimusnahkan makanan kadaluarsa seperti tepung beras kemasan, kental manis, kecap manis, kecap asin, saos, mie, minuman ringan dan makanan ringan serta roti.

“Makanan dan minuman yang kadaluarsa ini didapatkan dari kios-kios dan minimarket di Kabupaten Tapin oleh tim gabungan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Wakapolres berharap pemilik kios dan minimarket untuk bisa memperhatikan barang dagangannya, kalau ada barang yang sudah kadaluarsa agar tidak dipajang sehingga tidak dibeli masyarakat.

“Dengan dimusnahkan barang bukti ini tentunya masyarakat dapat melihat dan menyaksikan sendiri hasil dari kerja Kepolisian Resor Tapin dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (abd/K-4)

Iklan
Iklan