Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Bacaleg Bartim Lakukan Pemeriksaaan Jasmani, Rohani dan Narkoba di RSUD Tamiang Layang

×

Bacaleg Bartim Lakukan Pemeriksaaan Jasmani, Rohani dan Narkoba di RSUD Tamiang Layang

Sebarkan artikel ini
kalteng5
RSUD Tamiang Layang. (kp/ist)

Tamiang Layang, KP – Bakal Calon Legislatif Kabupaten Barito Timur kini bisa melengkapi syarat pemeriksaaan jasmani, rohani dan narkoba pada RSUD Tamiang Layang.

Direktur RSUD Tamiang Layang, dr Vinny Safari MM mengatakan, pendaftaran maupun pembayaran pemeriksaan kesehatan rohani pada 2-4 Mei 2023 pukul 08.00 – 14.00 WIB di Ruang Rapat lantai 2 RSUD Tamiang Layang. Sedangkan pelaksanaan tes tertulis pada Jumat (5/05) pukul 07.00 WIB – 11.00 WIB bertempat di Aula BKPSDM di Jalan A Yani Komplek TK Pembina.

Baca Koran

“Peserta wajib membawa pulpen dan papan alas tulis dan konsumsi kegiatan tidak ditanggung,” kata dr Vinny di Takiahg Layang, Senin.

Pelaksanaan tes wawancara dibagi menjadi kelompok. Kelompok Pertama dilaksanakan pada Sabtu (6/5) dan Kelompok Kedua dilaksanakan pada Minggu (7/5), mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai.

Pendaftaran, pembayaran dan pelaksanaan pemeriksaan jasmani dilaksanakan pada 3-11 Mei 2023, pukul 08.00 – 11.00 WIB pada loket penerimaan pasien rawat jalan, sedangkan pemeriksaan dilaksanakan di Poliklinik Umum. Dan hasil pemeriksaan dapat diambil pada pukul 12.00 WIB pada esok hari berikutnya.

“Untuk biaya Rp817 ribu dengan rincian biaya pemeriksaan jasmani dan narkoba Rp362 ribu dan biaya pemeriksaan rohani Rp455 ribu,” kata dr Vinny.

KPU Kabupaten Barito Timur mulai tanggal 1 – 14 Mei 2023 membuka pendaftaran calon anggota legislatif yakni bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi Kalteng dan anggota DPRD Kabupaten Barito Timur untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran bertempat di Kantor Barito Timur, Jalan A Yani Tamiang Layang, setiap hari mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB pada tanggal 1-13 Mei 2023, dan khusus tanggal 14 Mei 2023 dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB. (vna/k-10)

Baca Juga :  Kalteng Susun Peta Jalan Kependudukan.
Iklan
Iklan