Palangka Raya, KP – Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Workshop Penyusunan Dokumen Rencana Kontingensi Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, di Palangka Raya, Senin (15/5).
Workshop digelar sebagai tindak lanjut kewajiban Pemerintah Daerah dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah, sesuai Pemendagri Nomor 101 Tahun 2018 yakni penyusunan dokumen rencana kontingensi kebakaran hutan dan lahan Provinsi Kalimantan Tengah.
Sekda Kalteng diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden Kalteng yang didampingi oleh Plt. Kalaksa BPBPK Kalteng Ahmad Toyib menyatakan kegiatan tersebut dipandang sangat perlu sebagai upaya mendukung salah satu kewajiban Pemerintah Daerah dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah.
Dikemukakan, pada kurun waktu tahun 2015-2021, di Provinsi Kalimantan Tengah telah terjadi 116 kejadian bencana kebakaran hutan dan lahan dengan Multi Kerentanan Bencana Risiko Tinggi. Bahaya kebakaran hutan dan lahan setiap tahun di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah merupakan situasi yang tidak dapat kita hindari sebagai konsekuensi dari sisi lain bahwa kita masih memiliki Kawasan hutan dan lahan yang masih luas, juga karena kita memiliki Kawasan gambut yang luasnya sekitar tiga juta hektar.
Ancaman atau bahaya karhutla ini akan meningkat ketika musim kemarau. Kondisi ini terus menerus membuat kita semua tidak henti-hentinya melakukan berbagai upaya dan inovasi dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan sehingga tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan ataupun kalau terjadi kebakaran hutan dan lahan dapat dikendalikan.
Tentunya dilakukandengan skenario dan tindakan yang tepat, yang diharapkan dapat mengurangi ancaman dan dampak bencana terhadap masyarakat, hutan dan lahan serta perekonomian di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” sebut Herson B Aden.
Dikemukakan, perencanaan kontingensi adalah suatu proses perencanaan penanganan situasi dampak bencana pada jenis bencana tertentu, dalam keadaan yang tidak menentu dengan skenario dan tujuan yang disepakati, tindakan teknis dan manajerial ditetapkan istem tanggapan dan pengerahan potensi disetujui bersama untuk mencegah atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi darurat dan ditetapkan secara formal.
Diakuinya Rencana Kontingensi merupakan suatu proses dari rangkaian kegiatan partisipatif yang melibatkan berbagai pihak seperti Pemerintah, Akademisi, Dunia Usaha dan Mitra Peduli Bencana, guna membangun kesepakatan dan komitmen dari setiap tahapan atau proses yang dilaksanakan dalam penyusunan rencana kontingensi kebakaran hutan dan lahan.
Ia mengharapkan dukungan dari semua pihak khususnya dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan sehingga rencana kontingensi ini dapat menjadi sebuah dokumen yang bisa digunakan sebagai acuan atau pedoman pada saat terjadi bencana karhutla.
Workshop ini dilaksanakan selama tiga hari sejak tanggal 15-17 Mei 2023, dengan menghadirkan fasilitator dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pemateri dari Perangkat Daerah teknis lingkup Pemprov Kalteng. T
Hadir pada workshop tersebut, unsur Dinas/Instansi Pemerintah Provinsi dan juga Kabupaten/Kota, TNI, Polri, Akademisi, Media, Non-Governmental Organization (NGO)/Lembaga/Penggiat Kebencanaan, Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB), serta Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan BPBPK Kalteng (drt/k-10)