Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Kajati Kalsel : Terus Berinovasi, Pelayanan Hukum Berkualitas

×

Kajati Kalsel : Terus Berinovasi, Pelayanan Hukum Berkualitas

Sebarkan artikel ini
1 2 klm peringkat kejatii
TERIMA PENGHARGAAN -Kajati Kalsel, Dr Mukri SH MH, atasnama jajaran terima penghargaan peringkat ketiga se Indonesia. (Ist)

Banjarmasin, KP –Terima penghargaan peringkat ketiga se Indonesia, ini diharapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Dr Mukri SH MH, menjadi pendorong bagi jajarannya terus berinovasi dan memberikan pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat.

Dari keterangan, Rabu (24/5), Kejati Kalsel meraih peringkat ketiga, kategori Kejaksaan Tinggi dengan Kualitas Evaluasi Kinerja dan Anggaran Terbaik Tahun 2022.

Baca Koran

Untuk Satuan Kerja kurang dari atau sama dengan dua puluh (20).

Penghargaan didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor KEP-X-254/C/Cr.3/05/2023 yang ditandatangani oleh Dr. Bambang Sugeng Rukmono.

Plh Kasi Penkum, Roy Arland, SH. MH, membenarkan telah diterimanya penghargaan tersebut.

“Ini diberikan pada saat acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Kejaksaan RI Tahun 2023, pada Senin, (15/5).

Bertempat di Kharisma Ballroom Hotel Discovery Kartika Plaza Kabupaten Badung Provinsi Bali.

Yakni atas tata cara pelaporan yang disajikan memudahkan pimpinan mengambil kebijakan,” tambahnya.

Penghargaan merupakan salah satu bentuk penerapan Reward and Punishment dalam mendorong upaya peningkatan kualitas evaluasi kinerja dan anggaran di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.  

Hal ini sejalan dengan implementasi Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Kejaksaan atau Pihak yang Berkontribusi Besar untuk Kemajuan Penegakan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 747). (*/K-2)

Baca Juga :  Jemaah Haji yang Tiba di Tanah Air Alami Gejala Sakit Segera Periksa, Makkah dan Madinah Alami Puncak Musim Panas
Iklan
Iklan