Rantau, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menghentikan kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Kamarullah bin Arbain warga Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.
Penghentian kasus ini ditandai dengan dilepaskannya borgol tangan dan baju rompi tahanan berwarna orange bertuliskan tahanan yang dikenakan Ikhsan Kamarullah oleh Kepala Kejari Tapin Adi Fakhrudin di Kantor Kejaksaan Negeri Rantau, kawasan Rantau Baru, Kamis (11/5) sore.
Sebelumnya Ikhsan Kamarullah menjadi tersangka atas perkara tindak pidana Kecelakaan Lalu Lintas karena disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelepasan borgol tangan dan rompi baju tahanan khas kejaksaan tersebut disaksikan oleh Camat Tapin Selatan Reza Alghifari, Kasi Pidum Ariyanto Wibowo SH, Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Tapin Grhady Dwi Hartanti SH, dan Jaksa Penuntut Umum sebagai Jaksa Fasilitator Nadia Wulandari SH.
Kajari Tapin Adi Fakhrudin menjelaskan, Kejaksaan Negeri Tapin menghentikan penuntutan kasus kecelakaan ini melalui Restoratif Justice (RJ).
“Kami upayakan perdamaian kedua belah pihak antara saudara Ikhsan Kamarullah dengan Johane Mangaras pada kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas. Akhirnya tercapai kesepakatan damai kedua belah pihak melalui Restoratif Justice,” jelas Adi Fakhrudin.
Pelaksanaan program unggulan Kejaksaan RI yaitu penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) didasarkan pada PERJA Nomor 15 Tahun 2020 dimana program tersebut bertujuan untuk mengedepankan hati nurani Kejaksaan selaku penegak hukum, dalam setiap penanganan perkara tindak pidana umum dan mengedepankan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Di samping itu pula, kedua belah pihak sudah menyadari sama-sama menerima dengan ikhlas sehingga Ikhsan Kamarullah sudah bebas dari segala tuntutan.
Untuk diketahui, dasar penghentian penuntutan melalui RJ ini adalah tersangka Ikhsan Kamarullah belum pernah dihukum, kemudian tersangka menyesali perbuatannya selain itu tersangka dan korban sepakat berdamai tulus ikhlas saling memaafkan dan menganggap kecelakaan ini sebagai musibah.
“Setelah dilepas bogor tangan dan rompi tahanan oranye, suadara Ikhsan Kamarullah sudah bisa keluar hidup bebas tidak lagi menjadi tahapan proses di pengadilan,” katanya.
Meski demikian, Adi berharap Ikhsan ke depan bisa lebih berhati-hati dalam berkendara di jalan raya.
Sementara itu, Camat Tapin Selatan, Reza Alghifari mengatakan, atas nama warga Tapin Selatan mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tapin karena telah menghentikan penuntutan dan membebaskan warganya yang terlibat dalam perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas melalui Restoratif Justice.
“Berharap mudah-mudahan program RJ ini ke depan terus berlanjut,” ujarnya.
Usai melepas borgol dan rompi tahanan, diserahkan surat keterangan penghentian penututan (SKP2) dan BPKB motor dan STNK kepada Ikhsan Kamarullah dan korban oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai Jaksa Fasilitator Nadia Wulandari serta diakhiri dengan bersalam-salaman antara kedua belah pihak yang berperkara. (abd/K-4)















