TANJUNG, kalimantanpost.com – Gara-gara menyimpan dua paket sabu-sabu, dua warga Kecamatan Jaro YA dan BD warga Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan.
Sabu-sabu yang disita petugas berat bersih 1,45 gram, satu bungkus plastik klip berisi sabu – sabu dengan berat bersih 0,78 gram.
“Kedua pelaku kita tangkap atas dugaan kepemilikan sabu-sabu sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Kamis (4/5/2023).
Anib menambahkan kedua pelaku diamankan di Desa Purui Kecamatan Jaro setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat perihal dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di lingkungan mereka.
Saat dilakukan pengecekan polisi menemukan dua orang yang sedang bersembunyi dan tersangka YA sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Hasil penggeledahan ditemukan satu buah handphone dan satu pak plastik klip kecil serta dua paket narkotika jenis sabu – sabu di bawah rumah.
Barang bukti sabu – sabu diakui pelaku YA miliknya yang rencananya akan dibagi dengan pelaku BD namun kehadiran petugas sabu – sabu tersebut dilempar ke bawah rumah oleh pelaku BD.
Saat ini pelaku YA dan BD sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti. (Ant/KPO-3)















