Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Wagub Kalteng Edy Pratowo Harapkan Raperda yang Belum Ditetapkan Dapat Dirampungkan

×

Wagub Kalteng Edy Pratowo Harapkan Raperda yang Belum Ditetapkan Dapat Dirampungkan

Sebarkan artikel ini
15 kalteng4 1
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng. (kp/ist)

Palangka Raya, KP – Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri secara langsung Rapat Paripurna (Rapur) ke-9 Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 dan sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan lI Tahun Sidang 2023 DPRD Prov. Kalteng, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (10/5).

Pada acara yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Ir. Abdul Razak itu, Wagub H. Edy Pratowo, atas nama Fuvernur menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama dan kerja keras para Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Kalteng serta semua pihak, sehingga Raperda-Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Baca Koran

Diakuinya, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah dibahas, di antaranya tentang Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Prov. Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Raperda tentang Cagar Budaya, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Prov. Kalteng Tahun 2023 – 2043, Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah Prov. Kalteng, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan dan Raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Beberapa Raperda telah disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Perda, di antaranya adalah Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Raperda tentang Cagar Budaya.

Pada Masa Persidangan I, ada beberapa Raperda yang dilanjutkan pembahasannya pada Masa Persidangan II, yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kalteng Tahun 2023 – 2043, Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah Kalteng, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Lulusan, SMKN Didorong Jadi BLUD

Disebutkan, pada tahun 2023 ini direncanakan ada 4 (empat) Raperda, dimana 2 (dua) Raperda yang akan dibahas yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 yaitu Raperda tentang Pemberian Insentif dan dan Kemudahan Penanaman Modal dan Raperda tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu.

Sedangkan 2 (dua) Raperda lainnya saat ini dalam pengajuan di luar Propemperda Tahun 2023 dengan permohonan dibahas pada Masa Persidangan Il, yaitu Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalteng menjadi perusahaan perseroan daerah dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalteng menjadi perusahaan perseroan daerah.

Ia mengatakan, pihaknya sangat berharap tahapan pembahasan Raperda yang belum ditetapkan akan bisa dilanjutkan serta semua materi persidangan dapat dirampungkan, sesuai dengan agenda yang dijadwalkan.

Rapur dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kalteng Jimmy Carter, Unsur Forkopimda . Kalteng, Anggota Pendukung Forkopimda Kalteng, Para Asisten dan Staf Ahli Gubernur, Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, Tenaga Ahli DPRD Kalteng, Para Pimpinan Partai Politik, Sesepuh Daerah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Organisasi Kemasyarakatan, Insan Pers, Generasi Muda. (drt/k-10)

Iklan
Iklan